Eksekusi Lahan di Jumputrejo Sidoarjo Selesai, PN: Masuk Tanpa Izin Pemohon, Pidana!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Sempat diwarnai kericuhan di hari pertama, eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo akhirnya selesai di hari kedua, Kamis (20/11/2025) malam.
“Eksekusi hari ini sudah dinyatakan selesai. Setelah nanti objek diserahkan kepada pemohon atau melalui kuasanya, maka tanggung jawab, tugas dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah selesai,” kata Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono saat penyerahan objek eksekusi kepada pemohon, Moh Agus Alfian yang diwakili kuasa hukumnya.
Baca juga: VIDEO: PN Sidoarjo Berhasil Eksekusi Lahan di Jumputrejo, Masuk Tanpa Izin Dijerat Pidana!
Rudy juga menegaskan, siapa pun yang memasuki objek yang telah dieksekusi dan diserahkan kepada pemohon, harus seizin pemohon.
“Karena kalau masuk tanpa seizin pemohon bukan hukum perdata tapi hukum pidana. Jadi perlu saya sampaikan biar masyarakat tahu,” tandasnya.
Misalnya, lanjut Rudy, ada barang ketinggalan atau jatuh di dalam, jangan sampai meloncat pagar tapi harus seizin pemohon.
“Selanjutnya saya selaku panitera mengucapkan banyak terima kasih kepada semua jajaran. Polresta Sidoarjo, TNI, Kodim, Pak Lurah, Pak Camat, dan Satpol PP yang telah hadir dua hari membantu pelaksanaan eksekusi sehingga berjalan lancar dan selesai pada hari kedua malam ini,” ujarnya.
Dia kemudian menanyakan kepada kuasa pemohon, apakah eksekusi hari ini sudah selesai. “Alhamdulillah sudah selesai,” jawab Adi Gunawan, kuasa pemohon eksekusi.
“Kami merasa puas dan mengapresiasi, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pelaksanaan eksekusi ini,” sambungnya.
Baca juga: VIDEO: Sengketa Sejak 2019, Eksekusi Lahan di Jumputrejo Sidoarjo Ricuh!
Rudy melanjutkan, “Sudah jelas ya bahwa eksekusi selesai, objek kosong, sehingga tugas dari pengadilan sudah selesai. Ada hal lain yang berubah dengan objek, silakan berhubungan dengan pemohon eksekusi.”
Setelah objek diserahkan, sambung Rudy, maka semuanya menjadi hak dari pemohon eksekusi. “Dengan simbol penyerahan berita acara, berarti sudah selesai tugas dan tanggung jawab kami,” katanya.
Sebelumnya, eksekusi di hari pertama memanas dan diwarnai kericuhan karena warga yang menghuni hasil membeli kavling dari PT Ciptaning Puri Wardani menolak dieksekusi. PT Ciptaning Puri Wardani inilah yang dikalahkan Agus di pengadilan hingga putusan inkrah.
Baca juga: Sengketa Tanah di Sidoarjo sejak 2019: Pemohon Menang, 19 November 2025 Dieksekusi!
Merunut proses hukum perkara ini, memang berjalan cukup panjang. Permohonan eksekusi kali pertama diajukan pemohon pada 23 Mei 2019 dan akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan tingkat banding yang dikuatkan putusan kasasi, termohon eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani serta pihak lain yang memperoleh hak darinya diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi, Moh Agus Alfian dalam kondisi baik dan tanpa syarat.{*}
| Baca berita Sengketa Lahan. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur