Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi, Pengamat Lempar Kritik Menohok ke PKB!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Senin, 27 Apr 2026 21:57 WIB
MEWEK: Ketua DPRD Magetan, Suratno saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah pokir dan ditahan. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pengamat Politik, Dr Surokim Abdussalam melempar kritik menohok ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyusul keterlibatan kadernya dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan.

Surokim menilai, hingga kini PKB belum menunjukkan sikap politik yang kuat dan terukur dalam merespons kasus korupsi yang menjerat kadernya. Padahal, isu korupsi sangat krusial dan sensitif dalam membentuk persepsi publik terhadap partai.

Baca juga: Kalah Gugatan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp 104 M, Ini Kata Eri Cahyadi!

“Penanganan dan sikap terhadap korupsi belum masuk dalam program strategis partai. Ini kelemahan serius!” tegas pengamat yang juga Wakil Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tersebut, Senin (27/4/2026).

Surokim menekankan, partai politik tidak cukup hanya menunggu proses hukum, tetapi harus hadir dengan sikap yang jelas dan tegas sebagai bentuk tanggung jawab politik. Menurutnya, respons lambat justru berisiko menggerus kepercayaan publik.

“Partai harus responsif dan punya sikap yang clear. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi menyangkut trust (kepercayaan) publik,” ujarnya.

Surokim juga mendesak PKB untuk segera memasukkan agenda penguatan integritas kader sebagai program strategis partai. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi berulang di internal partai.

“Ini momentum untuk menegaskan komitmen antikorupsi. Harus ada sikap tidak pandang bulu terhadap kader yang terlibat,” katanya.

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Sewa Stan, Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya!

Sebelumnya, Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar memaparkan empat program strategis partai yang berfokus pada penguatan layanan politik dan pemenangan elektoral.

Namun bagi Surokim, program tersebut dinilai belum menyentuh aspek fundamental terkait pencegahan korupsi.

Karena itu, tandasnya, kasus ini menjadi ujian terbuka bagi PKB. Apakah bisa menjaga citra sebagai partai berbasis nilai, atau kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya sikap terhadap korupsi kader.

Dalam kasus korupsi hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp 242,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 dari Fraksi PKB, Suratno (SN) sebagai tersangka.

Baca juga: PKB Jatim Sebut Pilkada Langsung Biayanya Tinggi, Risikonya Dijerat KPK Lagi!

Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Nasdem, Juli Martana (JM); mantan Anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Jamaludin Malik (JML); serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer