KPK Didesak Tahan 16 Tersangka Korupsi Hibah, 2 Masih Ngantor di DPRD Jatim!

Reporter : Andriansyah  |   Rabu, 29 Apr 2026 21:52 WIB
ADILI 16 TERSANGKA: Jaka Jatim demo di depan Gedung DPRD Jatim, desak adili 16 tersangka. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometerjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali turun jalan menggelar aksi demonstrasi terkait korupsi dana hibah di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (29/4/2026).

Dalam aksinya kali ini, Jaka Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dan menyeret ke pengadilan 16 tersangka yang masih bebas berkeliaran. Terlebih 4 tersangka lainnya sudah divonis penjara.

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK, Gus Hans: Kok Malah Menteri yang Ditahan?

“Korupsi dana hibah Jatim belum tuntas. Hari ini diharapkan KPK menjemput paksa, menangkap para tersangka yang terdiri dari 16 orang,” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

Apalagi dari 16 tersangka yang belum ditahan KPK, 3 di antaranya masih aktif sebagai penyelenggara negara. Yakni 2 anggota DPRD Jatim, Achmad Iskandar (Fraksi Demokrat) dan Moch Mahrus (Fraksi Gerindra), serta Anwar Sadad (anggota DPR RI/Fraksi Gerindra, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024).

“Tiga tersangka tersebut sampai saat ini tetap menerima gaji, tunjangan, operasional, maupun perjalanan dinas dari negara. Sangat miris sekali jika para koruptor masih difasilitasi negara,” kata Musfiq.

Empat Sudah Penjara

Dalam kasus hibah Jatim pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka. Satu orang yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi belum sempat diadili karena meninggal dunia.

SUDAH DIPENJARA: Para penyuap Kusnadi divonis penjara dalam sidang putusan 6 Maret 2026. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Lalu 4 orang dari jalur penyuap Kusnadi, yakni Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin masing-masing divonis 2 tahun 4 bulan penjara, serta Wawan Kristiawan dan Sukar masing-masing divonis penjara 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 6 Maret 2026.

Baca juga: Penguatan BUMD, Pansus DPRD Jatim Bakal Terbitkan Rekom Akuntabel!

Namun pasca keempatnya divonis, 16 tersangka lainnya hingga kini masih bebas berkeliaran. Padahal sudah hampir 2 tahun mereka menyandang status tersangka sejak 5 Juli 2024.

“Aneh sekali KPK saat ini. Biasanya KPK ketika menetapkan tersangka kasus korupsi selalu menerapkan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Musfiq.

“Yaitu melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan melakukan tindak pidana yang sama,” sambungnya.

Dari semua itu, tandasnya, sudah memenuhi unsur karena masih ada tiga tersangka yang aktif menjabat sebagai anggota legislatif baik di DPRD Jatim maupun DPR RI.

“Adakah keistimewaan khusus bagi 16 tersangka ini, sehingga KPK tidak berani menangkap, menahan, ada apa? Apakah karena mereka dekat dengan kekuasaan? Atau punya back up kekuasaan di dalamnya?” ujar Musfiq.

Baca juga: Sudah 5 Kali sejak 2020, Mau Sampai Kapan BUMD Jatim PT PJU Dipimpin Plt?

Karena itu, demi penegakan hukum yang profesional dan demi marwah negara, lanjutnya, KPK harus tegas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 16 tersangka yang masih bebas berkeliaran.

“Sesuai dengan asas equality before the law, siapa pun di hadapan hukum adalah sama. KPK tidak boleh mengistimewakan para tersangka korupsi yang telah merugikan uang negara triliunan tiap tahunnya di Jatim,” katanya.{*}

  • 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
    Penerima Suap:
    1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (meninggal dunia)
    2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 kini anggota DPR RI 2024-2029
    3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
    4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
    Pemberi Suap:
    1. Mahhud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
    2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
    3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
    4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
    5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
    6. Abdul Mutollib, swasta dari Sampang
    7. Moch Mahrus, swasta dari Kab. Probolinggo kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
    8. A Royan, swasta dari Tulungagung
    9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung (divonis 2 tahun penjara)
    10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung (divonis 2 tahun penjara)
    11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
    12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
    13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
    14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
    15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
    16. Hasanuddin, swasta dari Gresik, eks anggota DPRD Jatim 2019-2024 proses PAW (divonis 2 tahun 4 bulan penjara)
    17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar (divonis 2 tahun 4 bulan penjara)

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer