Pungli ESDM Jatim, KCB Sudah Curigai Aris Mukiyono 'Tak Beres' sejak di DPMPTSP!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim, Holik Ferdiansyah mengaku tak terkejut dengan penetapan Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Terlebih, KCB sudah menyorotinya sejak menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim. Saat itu, Aris dipandang 'tak beres' dalam mengeluarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).
“Yang bersangkutan pernah mengeluarkan SIUPBM kepada salah satu perusahaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa data-data perusahaan tersebut, dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap tapi masih bisa diterbitkan,” kata Holik, Rabu (22/4/2026).
Bahkan, setelah berjalannya waktu ada surat lagi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang meminta pembahasan terkait SIUPBM tersebut. Menurut Holik, ini jelas tidak wajar.
“Dari awal kami sudah mencurigai bahwa Aris Mukiyono itu tidak benar, sarat akan banyak permainan sekali. Itu terbukti ketika kami dulu melakukan demo, melakukan pelaporan terkait dugaan kasus korupsi di PT DABN (Delta Artha Bahari Nusantara, anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU) BUMD Pemprov Jatim), salah satunya adalah penerbitan SIUPBM tersebut,” ucapnya.
“Di mana NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya itu tidak ada, namun masih lanjut terbit SIUPBM tersebut, ini kan kacau. Jadi kalau apakah ditanya sarat permainan, ya sangat,” tandas Holik.
Sedikit ke belakang, KCB Jatim sempat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan A Yani Surabaya, 19 Mei 2025, terkait dugaan korupsi dan persekongkolan di PT DABN. Selain itu, KCB melaporkan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT DABN.
Salah satu yang disoroti KCB, PT DABN tidak memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas bongkar muat, sebab kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya yakni 52221 hanya fokus pada pelayanan pelabuhan. Sedangkan untuk aktivitas bongkar muat memiliki kode KBLI 52240 secara khusus.
“Pemaksaan penggunaan kode KBLI oleh PT DABN yang kemudian mendapat SIUPBM oleh DPMPTSP Jatim pada 8 Maret 2021, semakin memperkuat indikasi persekongkolan dalam menggerus keuangan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Holik saat itu.
SIUPBM Nomor 6/06.02.02/01/III/2021 dengan NIB 8120019052354 tersebut diterbitkan DPMPTSP Jatim pada 8 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala Dinasnya saat itu, Aris Mukiyono.
“Pada pokok persoalannya, NIB BUP PT DABN memiliki ketidaksesuaian dokumen, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegas Holik.
Kasus PT DABN kini masih ditangani Kejati Jatim dengan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 253 miliar, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.{*}
| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur