Pakai Narkoba, Oknum Satpol PP Surabaya Dicopot Sementara

barometerjatim.com  |   Jumat, 17 Des 2021 23:15 WIB

TINDA TEGAS: Satpol PP Surabaya, ada anggotanya diamankan poilisi yang kedapatan memakai narkoba. | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Begitu ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba, Pemkot Surabaya merespons cepat dengan memberikan sanksi tegas.

Baca juga: BKD Sudah Punya Program Cegah ASN Sidoarjo Alami Gangguan Jiwa, Tapi Tak Rutin!

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memastikan, Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.

Yakni, berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya di kantornya, Jumat (17/12/2021).

Dia menjelaskan, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: 3 ASN Sidoarjo Alami Gangguan Jiwa, DPRD Singgung soal Pembinaan dan Rotasi!

"Kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.

"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN Pemkot berurusan dengan hukum, kita langsung respons cepat," tegasnya.

Baca juga: 3 ASN Sidoarjo Dilaporkan Alami Gangguan Jiwa, Terancam Pensiun Dini!

Sebagai diketahui, seorang anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba. Oknum tersebut diamankan polisi di rumahnya, Jalan Ketintang Surabaya.

» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer