Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Hibah, Nih Alasan Pemprov Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).
Ketidakhadiran Khofifah diberitahukan lewat surat permohonan penundaan yang disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono dengan mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya.
Apa alasan Khofifah tidak hadir? “Ada tiga. Jadi ada kegiatan sarasehan kebangsaan dengan MPR RI, ada kegiatan dengan DPRD Jatim rapat paripurna, kemudian ada kegiatan persiapan yang berkenaan dengan rencana kunjungan Pak Presiden di akhir minggu ini,” katanya.
“Yang saya bisa sampaikan hari ini beliau tidak bisa, tapi kalau yang untuk berikutnya seperti apa, ini sedang kami dalam proses koordinasi dan diskusikan dengan tim jaksa. Saya belum bisa menjawab lebih dari itu,” tandas Adi.
Dia juga menegaskan, ketidakhadiran Khofifah bukan berarti tidak kooperatif tapi memang ada agenda kenegaraan yang jadwalnya bersamaan.
“Kondisinya itu kan hari ini beliau berhalangan. Jadi bukan terus tidak mau hadir, bukan seperti itu,” ucapnya.
Hanya untuk Khofifah
Terkait surat penundaan yang dibawa, apakah hanya Khofifah atau ada pejabat Pemprov Jatim lainnya yang dipanggil JPU KPK?
“Saya menyampaikan surat tentang permohonan penundaan Ibu Gubernur yang diminta keterangan dengan jadwal hari ini. Jadi yang diminta KPK untuk hadir berdasarkan surat yang secara resmi kami terima, itu hanya Ibu Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK memanggil Khofifah sebagai saksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang diduga menyuap secara ijon Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, almarhum Kusnadi.
Apa yang akan digali dari Khofifah? “Tentu berkaitan dengan mekanisme dana hibah Jatim. Kemudian tadi (saat pembacaan Berita Acara Pemeriksaan/BAP Kusnadi) kita sudah lihat ada beberapa keterangan yang berkaitan, intinya gitu,” kata JPU KPK, Febri Harianto.
Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK, menyebut Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim lainnya turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim.
“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan tim JPU KPK secara maraton.
Selain Khofifah dan Emil Dardak, Sekdaprov Jatim mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian menjadi Pj Gubernur Jatim) disebut menerima 5-10%.
Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Bahkan, Kusnadi menyebut semua Kepala OPD Pemprov Jatim juga kebagian 3-5%.
“Saya (Kusnadi) dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” papar JPU KPK.
Terkait pemanggilan Khofifah juga atas permintaan majelis hakim, bahkan kembali menanyakan ke JPU KPK usai pembacaan BAP Kusnadi. “Khofifah sudah diundang?” tanya Hakim Anggota, Pultoni.
“Untuk saksi Khofifah sudah kami layangkan panggilan, Kamis ini,” kata JPU KPK lainnya, Luhur Supriyohadi.
“Oh sudah ya, diagendakan tanggal?” timpal Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander. “Hari Kamis,” jawab Luhur. “Biar bagaimanapun, semua warga negara kan harus taat hukum,” imbuh Ferdinand.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur