Menhut Serahkan SK TORA di 26 Desa Banyuwangi, Ipuk: Beri Kepastian Hukum!

Reporter : -
Menhut Serahkan SK TORA di 26 Desa Banyuwangi, Ipuk: Beri Kepastian Hukum!
KEPASTIAN HUKUM: Bupati Ipuk Dampingi Menhut Raja Juli serahkan SK TORA ke warga Banyuwangi. | Foto: Humas BWI

BANYUWANGI | Barometer Jatim – Tuntas sudah program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi, yang ditandai dengan pemerintah menyerahkan SK TORA seluas 160,735 hektare di 26 desa/kelurahan Banyuwangi. 

SK TORA diserahkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani kepada warga di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026). 

"Alhamdulilah. Terima kasih kepada pemerintah pusat, terima kasih Bapak Menteri atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan," kata Ipuk. 

"Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan," sambungnya. 

Ipuk menuturkan, 160,735 hektare hutan produksi tetap yang dilepaskan dalam program tersebut mencakup wilayah 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Banyuwangi, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. 

Rinciannya, 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, dan 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.

Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi untuk dua kelompok masyarakat. Masing-masing KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

Ubah Status Warga

Sementara itu Raja Juli mengatakan, SK HKm Transformasi ini mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.

"Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Banyuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerika SK TORA dan SK HKm," katanya.

"Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” imbuh Raja Juli.

Dia menambahkan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari penyelesaian proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah melalui beberapa tahapan.

Tahapan tersebut dimulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan 2025, dan dituntaskan dengan SK 2026.

Dia menyebut, penyerahan SK TORA merupakan upaya pemerintah dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.

"Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan," tutur Raja Juli. 

Salah seorang penerima SK TORA, Sunoko mengaku sangat bahagia. Dokumen tersebut telah lama dinantikan keluarganya sejak masa kakek buyut hingga generasi sekarang.

"Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri," ujarnya.

Sebagai wujud syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung, lalu berbuka puasa bersama Raja Juli, Ipuk, dan jajaran Kementerian Kehutanan.{*}

| Baca berita Banyuwangi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.