Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN, Parah! Ada yang Bolos Lebih dari 10 Hari
SURABAYA | Barometerjatim.com – Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkap pelanggaran terkait absensi paling banyak ditemukan.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu, lanjut Ira, akan dipanggil atasan langsung untuk dimintai penjelasan. Jika tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kasus tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
Menurut Ira, pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.
Mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN. Pembinaan dilakukan secara berkala.
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.
BKPSDM juga akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban, serta aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah.
“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur