Desakan Anwar Sadad Bersambut Pemprov Jatim Akan Pakai Dana BTT Atasi Wabah PMK

-
Desakan Anwar Sadad Bersambut Pemprov Jatim Akan Pakai Dana BTT Atasi Wabah PMK
BUTUH BTT: Tangani wabah PMK, Pemprov Jatim butuh anggaran dari pos Belanja Tak Terduga. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Dasakan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad agar Pemprov Jatim menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bersambut. Ini setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menjamin uluran tangan bagi peternak yang hewannya sakit bahkan mati akibat PMK. Dari mana anggarannya? Emil menuturkan, penggeseran anggaran dari pos anggaran BTT untuk penanganan wabah PMK berupa obat-obatan dan kompensasi akan dilakukan, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 32 Tahun 2022. Inmendagri menjadi landasan pengalokasiaan BTT dalam penanganan darurat terhadap PMK, kata Emil usai menghadiri Studi Strategis Dalam Negeri Program Pendidikan Reguler Angkatan LXIV ke 64 Lemhanas RI Tahun 2022 di Kantor Gubernur Jatim, Senin (4/7/2022). Nantinya, lanjut Emil, Inmendagri segera ditindaklanjuti bersama kabupatern/kota lainnya untuk segera mengimplementasikan kaitannya dengan BTT maupun instruksi lainnya. Kami berharap segera ada instruksi yang spesifik, yang memungnkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai dengan konsep kedaruratan, ucapnya. Bahkan, kabarnya, Inmendagri 32 Tahun 2022 sudah digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan wabah PMK menjadi prioritas, serta sesegara mungkin mengalokasikan BTT untuk mengakselerasi ketersediaan obat. Inmedagri tersebut landasan yang komprehensif. Bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya PMK, imbuh Emil. Sebelumnya, Anwar Sadad menuturkan wabah PMK adalah peristiwa yang tidak direncanakan, maka harus ada satu terobosan hukum. Dia pun mendesak ditetapkan sebagai bencana agar bisa menggunakan anggaran di pos BTT. Sama dengan Corona, kan semua menggunakan biaya itu. Saya kira PMK ini harus sudah masuk dalam kategori bencana, kata Sadad usai meninjau ternak terpapar PMK di Dusun Kumbo, Desa Telogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Minggu (3/7/2022) petang. Karena itu, sekali lagi, Sadad mendesak Pemprov Jatim segera menetapkan status PMK sebagai bencana sehingga bisa menggunakan anggaran di BTT dan Emil harus berani mengambil tindakan. Pak Emil harus berani, tandas legislator yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim tersebut. » Baca berita terkait Wabah PMK. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.