Andai Tak Keburu Diringkus KPK, Hari Ini Sahat Terima Rp 1 M Lagi Sisa Fee Dugaan Suap Dana Hibah

| -
Andai Tak Keburu Diringkus KPK, Hari Ini Sahat Terima Rp 1 M Lagi Sisa Fee Dugaan Suap Dana Hibah
DUGAAN SUAP HIBAH: Sahat Tua Simanjuntak, berompi oranya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. | Foto: KPK

JAKARTA, Barometerjatim.com – Hari ini, Jumat, 16 Desember 2022. Andai Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) tidak keburu diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan kembali menerima uang Rp 1 miliar.

Dari mana uang tersebut? Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan, uang tersebut merupakan sisa fee dari dugaan suap penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sebelumnya, Selasa, 13 Desember 2022, Sahat telah menerima Rp 1 miliar dari total Rp 2 miliar yang dijanjikan.

“Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan AH (Abdul Hamid) akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022,” kata Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.

AH merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah dan salah seorang tersangka dalam kasus ini.

KPK, dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain AH dan Sahat, dua orang lainnya yakni RS (Rusdi) yang merupakan staf ahli Sahat dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku koordinator Pokmas.

Dalam kasus ini, lanjut Johanis, Sahat diduga menerima total fee Rp 5 miliar setelah memuluskan penyaluran dana hibah untuk Pokmas yang dikoordinatori AH yang bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020, TA 2021, dan TA 2023.

Johanis lantas menjelaskan konstruksi perkaranya. Pada APBD Jatim TA 2020 dan 2021 direalisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, Ormas yang ada di Jatim.

“Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastuktur hingga sampai tingkat perdesaan,” katanya.

Sedangkan terkait pengusulan dan belanja hibah tersebut, terang Johanis, merupakan penyampaian aspirasi dari usulan para anggota DPRD Jatim yang satu di antaranya yakni Sahat.

“Tersangka STPS yang menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim, menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. Adapun yang bersedia menerima tawaran tersebut yakni AH,” paparnya.

Dugaan adanya kesepakatan antara Sahat dengan AH setelah terjadi pembayaran komkitmen fee ijon. Sahat mendapatkan bagian 20% dari nilai dana hibah yang akan disalurkan dan AH kebagian 10%.

Ditukar ke Dolar Singapura 

Sedangkan besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi Sahat dan dikoordinir AH, jelas Johanis, di 2021 telah disalurkan Rp 40 miliar dan di 2022 kembali disalurkan Rp 40 miliar.

“Agar alokasi dana hibah untuk 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kembali menghubungi STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” katanya.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada 13 Desember 2022. Diawali AH yang melakukan pernarikan tunai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang, kemudian menyerahkan kepada IW untuk dibawa ke Surabaya.

“Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada RS sebagai orang kepercayaan STPS di salah satu mal di Surabaya,” ujarnya.

Setelah uang Rp 1 miliar diterima, STPS memerintahkan RS segera menukarkannya di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Jatim. Sedangkan Rp 1 miliar sisanya dijanjikan AH akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Diduga pengurusan alokasi hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya.

Johanis menambahkan, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut secara terpisah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (14/12/2022) malam sekuitar pukul 20.30 WIB.

STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Jatim. AH dan IW masing-masing diamankan di rumah di Sampang. Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupaih dan dolar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.{*}

» Baca berita terkait Suap Hibah DPRD Jatim.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.