Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel, DPD RI Desak KPPU Usut Menyeluruh: AFPI Itu Siapa?

SURABAYA | Barometer Jatim – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut tingginya bunga pinjaman online dalam berbagai bentuknya terindikasi sebagai aksi kartel, karena angka tersebut diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Menurutya, bunga yang sangat tinggi tersebut menggiurkan konsumen mengigat kemudahan proses mendapatkan pinjaman. Sehingga menjadi persoalan sosial baru, karena menjadi predator yang meresahkan masyarakat.
"Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan," kata LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jatim, Selasa (24/10/2023).
| Baca juga:
- Kejari Sidoarjo Turun Tangan, Aset Rusunawa Rp 38 M Kembali ke Pangkuan Pemkab!
- Kanwil DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Pengemplang Pajak Rp 2,7 M ke 2 Kejari, Tersangka Masih Buron!
- Usung 6 Motif di Ajang IN2MF, Bunda Rini Lambungkan Batik Surabaya Go International!
Dalam praktiknya, lanjut LaNyalla, bisnis pinjaman online dijalankan dengan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8% dan kini turun menjadi 0,4% per hari. Menurut informasi yang didapat, penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan AFPI.
"Pertanyaannya, AFPI itu siapa? Pinjaman daring ini kan sesungguhnya sangat misterius, tetapi perkembangan pinjaman daring terus meningkat," katanya.
Lanjut LaNyalla, ada beberapa hal yang menjadi kerugian bagi konsumen ketika melakukan peminjaman daring. Calon konsumen tidak memiliki informasi penetapan bunga 0,8% atau 0,4% per hari.
"Beban peminjam menjadi lebih berat, karena biaya layanan pun ternyata dibebankan kepada peminjam," papar LaNyalla.
Pinjol Kelompok Predator
Senator asal Jatim itu menandaskan, jika dikalkulasi beban bunga 0,4% per hari akan menjadi 12% per bulan. Dan dalam tempo setahun menjadi 144% secara bunga sederhana dan menjadi 290% per tahun jika menggunakan bunga majemuk.
"Inilah bunga yang sebenarnya terjadi. Artinya, jika peminjam punya utang sebesar Rp 1 juta, maka peminjam harus mengembalikan 2 kali lipat dalam enam bulan atau 1 tahun menjadi Rp 3,9 juta," jelas LaNyalla.
| Baca juga:
- Terbongkar! Kasi Sarpras SMA Dindik Jatim Agus Karyanto Libatkan 2 Anaknya dalam Proyek DAK Rp 16,2 M
- Hari Jadi ke-754 Sumenep Dimeriahkan Prosesi Arya Wiraraja hingga Haul Raja-Raja Madura, Bupati Fauzi: Rugi Tak Datang!
Menurutnya, bisnis ini sudah tidak sehat dan tidak ada bedanya dengan lintah darat. Meskipun berdalih diawasi OJK, tetapi faktanya tidak ada laporan keuangan seperti lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman suku bunga.
"Pinjol ini merupakan merupakan kelompok predator yang mengincar dan memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Tidak bisa didiamkan dan harus diambil tindakan tegas. Maka, KPPU saya minta bergerak melakukan penyelidikan terkait hal ini," tutup LaNyalla.{*}
| Baca berita Pinjol. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur