Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Minta Langsung Divonis! Dituntut 3 tahun penjara, dua terdakwa pengedar uang palsu minta langsung divonis tanpa melalui pledoi atau nota pembelaan. Kamis, 22 Jan 2026 15:04 WIB Sebar Tweet