Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Minta Langsung Divonis!

Reporter : -
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Minta Langsung Divonis!
DITUNTUT 3 TAHUN: Dua terdakwa pengedar uang palsu dalam sidang tuntutan di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SURABAYA | Barometer Jatim – Dituntut 3 tahun penjara, terdakwa pengedar uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean malah minta langsung divonis tanpa melalui pledoi atau nota pembelaan.

“Pak Hakim, kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapa pun putusannya. Sudah ndak papa Pak Hakim,” ucap Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Permintaan tersebut langsung ditolak majelis hakim. Terdakwa tetap harus berkoordinasi dengan penasihat hukumnya sebelum melanjutkan ke tahap sidang berikutnya. 

“Tidak bisa. Kamu koordinasi sama pengacaramu,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan penasihat hukum para terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja menyatakan, pihaknya akan tetap menyiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan menyampaikan nota pembelaan yang menyatakan bahwa terdakwa Guntur hanya fasilitator, bukan pelaku utama,” katanya usai sidang.

Pidana Denda Rp 2 Miliar

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana menuntut Guntur dan Njo Joni dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara peredaran uang palsu. 

JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Galih.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda maksimal kategori VIII sebesar Rp 2.025.000.000. 

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana,” ujar Galih.

Dalam pertimbangan JPU, sejumlah hal yang meringankan di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana. Terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Namun faktor-faktor tersebut tidak sebanding dengan dampak perbuatan para terdakwa. Menurut JPU, peredaran uang palsu telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia,” tegas Galih.

Diketahui, Guntur bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang Rupiah palsu sejak akhir Oktober 2023 hingga penangkapan pada 8 September 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Njo Joni saat membelanjakan uang palsu. Dari penangkapan, aparat kemudian mengembangkan perkara hingga menangkap terdakwa lainnya serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan berikut peralatan lengkap untuk pencetakan uang palsu.

Uang palsu tersebut diedarkan baik secara online melalui aplikasi Telegram dengan sistem pembayaran dompet digital, maupun secara offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah daerah di Jawa Timur.{*}

| Baca berita Hukum. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.