Pemkot Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kalau ada yang terjaring?
RIAS
Surabaya Terapkan Jam Malam, Anak di Bawah 18 Tahun Pukul 22.00 Wajib di Rumah!
Eri Cahyadi menerbitkan SE tentang pembatasan jam malam bagi anak di Surabaya. Anak di bawah 18 tahun wajib di rumah pukul 22.00 WIB.
Pemerhati Anak: Surabaya Hadirkan RIAS, Eri Cahyadi Sedang Bangun Peradaban!
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur memuji Pemkot Surabaya menghadirkan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), sebagai solusi terpadu untuk anak rentan.
KPAI Puji Habis Program RIAS Surabaya: Layak Jadi Role Model Nasional!
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, mengapresiasi inovasi program pendidikan anak di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).