Tangis Eks Kadisnak Jatim, Rohayati langsung pecah usai divonis 1 tahun penjara dalam sidang suap triwulan DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Rohayati
Suap DPRD Jatim, Rohayati Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
DITUNTUT 1 TAHUN 6 BULAN: Rohayati menunjukkan ekspresi sedih usai dituntut JPU KPK pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan
Terdakwa Suap Triwulan DPRD Jatim: 100 Persen Kabil Mubarok Bohong!
SURABAYA, Barometerjatim.com - Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat yang berjam-jam duduk di kursi
Istilah Uang Suap: Saroong, Setoran Berkurang:Tipis-tipis
ADA 'SAROONG' DI PENGADILAN TIPIKOR: JPU KPK saat mencecar anggota Komisi B DPRD Jatim, Ninik Sulistyaningsih yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan
Gubernur Soekarwo: Tanya Rohayati-Bambang, Apa Pernah Saya Minta?
Kesaksian Sekretaris Dinas Pertanian (Distan) Istidjab membuat sorotan publik mengarah ke Gubernur Jatim, Soekarwo. Benarkah ikut terlibat?
Dakwaan JPU KPK: Uang Suap Mengalir ke Seluruh Anggota Komisi B DPRD Jatim!
Dugaan suap setoran triwulan tampaknya bakal menyeret banyak orang ke meja hijau. Usang disebut mengalir ke semua anggota Komisi B DPRD Jatim.
Dari Dua Kadis: Basuki Terima Rp 250 Juta, Kabil Rp 225 Juta
DUGAAN SUAP 'SETORAN TRIWULAN': Terdakwa Rohayati (foto kiri) serta Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat, secara terpisah menjalani sidang di Pengadilan
Tiga Tersangka Dititipkan KPK di Rutan Medaeng
TERSANGKA DUGAAN SUAP: (Dari kiri) Rohayati, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat, ketiganya dititipkan KPK di Rutan Medaeng sejak 3 Agustus. | Foto: