Nyaris Jual Ginjal ke India, Pasutri Asal Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara!

Reporter : -
Nyaris Jual Ginjal ke India, Pasutri Asal Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara!
3 TAHUN PENJARA: Pasutri penjual ginjal ke India masing-masing divonis 3 tahun. | Foto: Barometerjatim.com/SYAIKHUL

SIDOARJO | Barometer Jatim – Terdakwa perkara jual ginjal ke India, pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Farid dan Ayu Wardhani asal Sidoarjo serta rekannya, M Baharudin asal Malang divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

“Menyatakan terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim, Herjuna Wisnu Gautama dalam amar putusannya.

Farid dan Baharudin, masing-masing divonis pidana penjara masing-masing 3 tahun, sedangkan Ayu dihukum penjara 2 tahun. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Farid dan Ayu masing-masing dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Baharudin dituntut 7 tahun dengan denda yang sama.

Tak Terbukti TPPO

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar hukum tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer.

Majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (2).

Penilaian ini berbeda dengan keyakinan jaksa, yang menilai perbuatan terdakwa seharusnya dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jaksa Wahid mengakui ada perbedaan penilaian antara pihaknya dan majelis hakim. “Menurut kami perbuatan terdakwa condong ke perdagangan orang sesuai dakwaan primer, tetapi majelis menilai lebih ke UU Kesehatan,” ujarnya.

Menyikapi putusan majelis hakim, Wahid menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pimpinan apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebaliknya, Kuasa Hukum terdakwa Farid dan Ayu, Supolo Setyo Wibowo menyambut lega hasil putusan yang dinilai ringan tersebut.

“Alhamdulillah hasil putusannya memuaskan. Kami menilai majelis hakim cukup cermat karena dalam kasus tersebut belum sampai terjadi jual beli,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Imigrasi Bandara Juanda menangkap ketiga terdakwa pada November tahun lalu. Mereka hendak terbang ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin yang rencananya akan menjual ginjalnya di sana.

Penyidikan menunjukkan, rencana penjualan organ dilakukan melalui jalur tidak resmi, tanpa perlindungan hukum maupun kesehatan bagi pihak donor.{*}

| Baca berita PN Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.