Eks Kadis PUPR Blitar Tersangka Baru Korupsi Dam Kali Bentak, Siapa Berikutnya?
BLITAR | Barometer Jatim – Satu lagi tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar. Kali ini giliran eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Blitar, Dicky Cubandono (DC).
“Tersangka diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023,” terang Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Dicky harus menjalani masa penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.
“Tersangka beritikad baik, langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” terang Zulkarnaen.
Kejari Kabupaten Blitar, lanjutnya, masih terus mengembangkan kasus ini. Penetapan tersangka Dicky merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak.
Zulkarnaen menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini. Bila nanti ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Kemungkinan adanya tersangka baru sangat kuat. Sebab, dalam fakta persidangan salah satu tersangka yakni Kabid SDA Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu menyebut dengan tegas jika dirinya menunjuk kontraktor atas instruksi Dicky menindaklanjuti hasil pertemuan di Pendopo Kabupaten Blitar.
Siapa saja dalam pertemuan Pendopo? Belum terungkap dalam persidangan, namun bisa jadi mengarah kepada eks Bupati Blitar, Rini Syarifah alias Mak Rini dan Tim TP2ID yang dikenal menjadi pengarah kebijakan. Dua di antaranya yakni Ketua TP2ID, Sigit Purnomo Hadi dan Pengarah TP2ID, Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).
Sebagai informasi, kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,1 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, dan Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa.
Lalu Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu, serta Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah).{*}
| Baca berita Korupsi Dam Kali Bentak. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur