Sidang Korupsi Dam Kali Bentak Blitar, Hakim Ancam Tersangkakan Mak Rini dan Gus Adib!
SURABAYA | Barometer Jatim – Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara korupsi Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar yang merugikan negara Rp 5,1 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025). Majelis Hakim bahkan mengancam akan menetapkan saksi sebagai tersangka.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar dengan Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto, terungkap fakta mengenai peran dan keterlibatan langsung enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Enam saksi tersebut yakni mantan Bupati Blitar Rini Syarifah alias Mak Rini, mantan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi, dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib.
"Jelas dan gamblang, dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi, terungkap kalau tersangka seharusnya bertambah sesuai peran dan keterlibatannya," ujar Hendi Priono, tim kuasa hukum terdakwa Bahweni.
"Terungkap fakta, semua saksi tidak ada yang mengenal klien saya (M Bahweni). Kemudian proyek diatur dan dikondisikan oleh (mantan) Kadis PUPR Dicky Cubandono, mulai perencanaan, penentuan pemenang hingga pembagian fee proyek bersama tim TP2ID," jelasnya.
Titipan Fee Rp 750 Juta
Dari keterangan terdakwa Heri Santoso, juga terungkap adanya titipan uang fee proyek Rp 750 juta kepada Hamdan, diambil sopir Gus Adib (Pengarah TP2ID) bernama Fikri Zakky Shabah.
"Uang diambil Fikri menggunakan mobil Gus Adib dan diberikan kepada M Mukhlison (terdakwa), tapi anehnya semua kompak mengaku tidak tahu apa yang dibawa dan diberikan kepada Gus Ison," terangnya.
Padahal, Heri menyatakan mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono mengetahui semuanya, bahkan saat menentukan e-purchasing lelang proyek atas permintaan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi yang juga menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit disaksikan Rini Syarifah, Bupati Blitar saat itu.
Hakim juga sempat menanyakan langsung terkait sistem pembayaran fee proyek 15 persen kepada saksi mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono. Apakah diberikan secara berkala atau langsung pengerjaan dilakukan.
"Tidak mesti, bervariasi," jawab Dicky. Spontan jawaban ini langsung dikejar lagi oleh hakim. "Lho tidak mesti 15 persen ya, berarti ada lagi proyek lain. Sebutkan!" pinta hakim.
Namun permintaan hakim ini tidak dijawab oleh Dicky, "Tidak tahu Yang Mulia," ucap Dicky langsung terdiam.
Mengenai TP2ID, terungkap fakta banyak terjadi pelanggaran karena tidak sesuai Perbup yang dibuat Rini Syarifah sebagai bupati saat itu. Salah satunya, terkait syarat anggota TP2ID yang seharusnya minimal berpendidikan S1 (sarjana).
"Saat saya tanya kepada saksi Rini Syarifah diakui ternyata ada yang tidak S1. Jelas ada pelanggaran Perbup, juga ditegur hakim waktu ditanya peran dan hubungan kekerabatan," beber Hendi Priono.
Selain itu, hakim menanyakan peran Gus Adib sebagai pengarah pada tim TP2ID dari unsur tokoh agama. Padahal dalam Perbup Nomor 56/2022 tentang TP2ID harus beranggotakan akademisi, tenaga profesional, praktisi, dan atau tokoh masyarakat. Tidak ada dari unsur tokoh agama, karena sudah ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah.
"Dijawab Gus Adib, alasannya dia dituakan. Padahal masih umur 36 tahun dan dipaksa Rini Syarifah selaku Bupati Blitar," ujarnya.
Sementara saksi Ketua TP2ID, Sigit Purnomo Hadi saat ditanya hakim apakah memberikan laporan secara periodik kepada Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terkait kinerjanya, termasuk DAM Kali Bentak sesuai dengan perintah Perbup.
"Laporannya setahun sekali, secara lisan," jawab Sigit.
Majelis hakim juga sempat meradang terkait pengakuan terdakwa Gus Ison, yang terkesan melindungi adiknya Rini Syarifah dan Gus Adib dengan mengatakan jika keduanya tidak tahu dan tidak menerima uang fee proyek.
"Untuk saudara terdakwa (Gus Ison), saudara boleh saja pasang badan buat adiknya (Rini Syarifah) dan saudaranya (Gus Adib), tapi nanti tahu sendiri akibatnya," ucap hakim.
Selain itu, hakim juga mengancam akan mengeluarkan penetapan tersangka kepada para saksi, termasuk Rini Syarifah dan Gus Adib lantaran memberikan keterangan berbelit dan kerap mengatakan tidak tahu.
"Kalau jaksa enggak mau menggali lagi, saya bisa keluarkan penetapan tersangka lho. Hakim punya kewenangan menetapkan tersangka kalau saudara (saksi) berputar-putar," ucap hakim kepada jaksa dan para saksi.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur