4 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Mulai Diadili, Jangan Sia-siakan Keterangan Kusnadi!
SURABAYA | Barometer Jatim – 4 tersangka babak baru korupsi dana hibah Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (5/1/2026).
Mereka yang kini duduk sebagai terdakwa tersebut yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari PDIP yang masih proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).
Dalam sidang perdana, keempatnya didakwa melakukan penyuapan lewat ijon fee terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.
"Supaya Kusnadi memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022 kepada terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Kusnadi selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban.
Keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kusnadi sendiri meninggal dunia dengan status tersangka akibat penyakit kanker getah bening yang dideritanya, 16 Desember 2025.
Sudah Buka-bukaan
Menanggapi sidang perdana tersebut, mantan Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam berharap KPK tidak menyia-nyiakan semua keterangan eks kliennya baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
“Harapan kami, semua keterangan yang diberikan Pak Kusnadi itu tidak sia-sia, karena yang diungkap Pak Kusnadi kan untuk kebaikan Jatim juga,” katanya saat dihubungi Barometer Jatim, Selasa (6/1/2026).
Sebelum meninggal dunia, Kusnadi ngegas siap membongkar semua yang terlibat dalam korupsi hibah Jatim, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Hal itu ditunjukkan dengan mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower ke KPK pada 21 Oktober 2024, agar kasus ini dibuka secara terang benderang sekaligus berharap dapat meringankan hukumannya.
Adam menyebut, whistleblower diajukan Kusnadi terkait hibah gubernur dan JC untuk perkara yang sedang berjalan.
"Jadi semua hibah itu sebenarnya punya eksekutif, karena DPRD Jatim tidak memiliki anggaran tersendiri. Proposal yang masuk ke DPRD itu kepadanya gubernur,” ujarnya.
Bahkan usai diperiksa KPK sebagai tersangka pada 19 Juni 2025, Kusnadi terang-terangan menyebut keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu," katanya.
Selain itu, Kusnadi juga mengajukan salah satu bukti ke KPK yang menyebutkan, bahwa gubernur bukan sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tapi memberikan surat tanggapan atas surat dari Banggar yang jawabannya berisi pergeseran belanja hibah.
Khofifah juga sudah diperiksa KPK selama 8 jam di Mapolda Jatim pada 10 Juli 2025. Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, bahkan turut digeledah pada 21 Desember 2022.
Selain mengajukan JC dan whistleblower, Kusnadi juga mengajukan ke KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penanganan secara khusus dan pemberian reward bagi saksi pelaku.
Dalam pengajuan penerapan PP 24 tersebut, Kusnadi menyebut siapa pelaku utama kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, namun dia enggan memberikan bocoran nama atau inisial karena sudah disampaikan ke penyidik KPK.
Kini setelah Kusnadi meninggal dunia, sekali lagi Adam berharap semua keterangan mantan kliennya tersebut tidak sia-sia.
“Yang diungkap Pak Kusnadi itu kan untuk kebaikan Jatim juga. Jadi apa pun keterangan dari Pak Kusnadi, kami harap dijadikan pertimbangan KPK dalam perkara lain,” ucapnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur