Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Pejabat Dindik Jatim Hudiyono Melawan!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Terbukti korupsi, eks pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono divonis 10 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (3/7/2026).
Namun usai Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu dengan dua hakim anggota, Alex Cahyono dan Arief Agus membacakan putusan, Hudiyono menyatakan banding. Sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.
“Pada prinsipnya, fakta di persidangan klien saya ini tidak melakukan konspirasi, niat jahatnya tidak ada. Cuma semua itu kita kembalikan pada majelis hakim,” Penasihat Hukum Hudiyono, Hartoyo usai persidangan.
“Walaupun dipotong, tuntutannya 16 tahun 6 bulan tapi diputus 10 tahun, itu tetap keberatan,” tandasnya.
Sedangkan terkait uang pengganti Rp 100 juta yang jauh dari tuntutan JPU Rp 8 miliar, Hartoyo menegaskan memang Rp 100 juta itu yang dipakai kliennya.
“Bukan untuk pribadi, tapi untuk mengecek pengadaan barang-barang yang tidak lazim itu,” ucapnya.
Dalam sidang putusan, majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Hudiyono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Hudiyono dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 100 juta dengan mengompensasi atau memperhitungkan uang tunai Rp 100 juta di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Syariah Indonesia (BSI).
Uang tersebut hasil tindak pidana korupsi pemberian terdakwa Jimmy Tanaya, yang dikembalikan Hudiyono lewat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan selanjutnya oleh Kejari disetorkan ke rekening RPL BSI.
“Memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan ke kas negara, atas uang Rp 100 juta di rekening RPL setelah putusan ini berkekuatan tetap,” kata hakim.
Vonis Hudiyono tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang menuntutnya pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.
JPU juga menuntut Hudiyono membayar uang pengganti Rp 8 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.
Namun Hudiyono lolos dari tuntutan membayar uang pengganti Rp 8 miliar. Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, karena menilai terdakwa hanya terbukti merugikan keuangan negara Rp 100 juta hasil pemberian Jimmy Tanaya usai pengumuman lelang.{*}
| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur