Eks Pejabat Dindik Jatim Hudiyono Divonis 10 Tahun, Lolos dari Tuntutan UP Rp 8 M!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Eks pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono divonis 10 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (3/7/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu dengan dua hakim anggota, Alex Cahyono dan Arief Agus menyatakan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dindik Jatim tahun anggaran 2017.
Saat kasus terjadi, Hudiyono menjabat Kepala Bidang SMK Dindik Jatim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia juga pernah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo dan setelah pensiun maju Caleg DPRD Jatim lewat Partai Demokrat tapi gagal lolos.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Cokia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.
Uang Pengganti Rp 100 Juta
Selain itu, Hudiyono dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 100 juta dengan mengompensasi atau memperhitungkan uang tunai Rp 100 juta di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Syariah Indonesia (BSI).
Uang tersebut hasil tindak pidana korupsi pemberian terdakwa Jimmy Tanaya, yang dikembalikan Hudiyono lewat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan selanjutnya oleh Kejari disetorkan ke rekening RPL BSI.
“Memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan ke kas negara, atas uang Rp 100 juta di rekening RPL setelah putusan ini berkekuatan tetap,” kata Cokia.
Vonis Hudiyono tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjung Perak Surabaya yang menuntutnya pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.
JPU juga menuntut Hudiyono membayar uang pengganti Rp 8 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.
Namun Hudiyono lolos dari tuntutan membayar uang pengganti Rp 8 miliar. Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, karena menilai Hudiyono hanya terbukti merugikan keuangan negara Rp 100 juta hasil pemberian Jimmy Tanaya usai pengumuman lelang .
Atas putusan majelis hakim, Hudiyono langsung menyatakan banding. “Walaupun dipotong, tuntutannya 16 tahun 6 bulan tapi diputus 10 tahun, itu tetap keberatan,” kata Penasihat Hukum Hudiyono, Hartoyo. Sebaliknya, JPU menerima putusan hakim.{*}
| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur