Cegah Pendatang Jadi Beban Sosial, Pemkot Surabaya Geber Operasi Yustisi!

Reporter : -
Cegah Pendatang Jadi Beban Sosial, Pemkot Surabaya Geber Operasi Yustisi!
SASAR INDEKOS: Operasi yustisi menyasar rumah indekos di wilayah Kelurahan Peneleh. | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya, menggeber operasi yustisi kependudukan untuk memantau pergerakan warga pendatang pasca libur lebaran. Langkah ini untuk memastikan, bahwa setiap pendatang memiliki tujuan tinggal yang jelas serta tidak menjadi beban sosial bagi Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan pengawasan ini berlangsung intensif selama sepekan sejak Senin (30/3/2026) hingga Minggu (5/4/2026).

“Operasi yustisi ini melibatkan beberapa unsur mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP yang menyasar empat kategori warga pendatang,” terangnya, Selasa (31/3/2026).

Eddy menjelaskan, empat kategori yang dimaksud yakni pekerja formal yang wajib melampirkan jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan dan didata sebagai penduduk nonpermanen sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022.

Lalu yang kedua, pekerja informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) harus mengantongi surat keterangan dari Ketua RT/RW, serta memiliki tempat tinggal yang sah untuk didata sebagai penduduk nonpermanen.

“Kategori ketiga, tamu keluarga yang wajib melakukan pelaporan 1x24 jam kepada Ketua RT setempat dengan bukti lapor sesuai Perwali 30 Tahun 2025,” ujarnya.

Kemudian yang empat, jika ada warga tanpa identitas petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur.

“Kami berkoordinasi dengan ketua RT karena mereka yang paling paham mobilitas di wilayahnya. Sasaran kami bukan hanya rumah kos, tapi juga rumah tinggal yang menampung orang baru," tegas Eddy.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, tandasnya, mayoritas pendatang masuk ke Surabaya dengan tujuan mencari kerja namun belum memiliki jaminan pekerjaan.

Jika dalam kurun waktu pemantauan mereka tetap tidak mendapatkan pekerjaan atau tempat tinggal yang jelas, pihak kelurahan akan mengambil tindakan tegas.

Terkait data urbanisasi di Surabaya, terjadi tren penurunan jumlah pendatang dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat ada 6.250 warga pendatang, sedangkan pada 2025 turun menjadi 5.655 orang.

Eddy menegaskan, Surabaya tidak tertutup bagi pendatang selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki tujuan yang jelas. Bagi mereka yang ingin mencari pekerjaan juga diharapkan memiliki kualitas dan kemampuan.

"Harapan kami, warga yang masuk ke Surabaya harus mempersiapkan skill, baik hard skill maupun soft skill. Jangan sampai unskilled, karena itu hanya akan menyulitkan mereka bertahan hidup dan berpotensi menjadi beban pemerintah," ucapnya.

Salah satu aksi nyata operasi yustisi ini dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Genteng pada Senin (30/3/2026) malam, yakni menyasar sejumlah rumah indekos di wilayah Kelurahan Peneleh. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sedikitnya lima warga pendatang yang belum melapor.

Operasi yustisi yang dilakukan di kawasan Peneleh, menyasar tiga titik kos-kosan dengan melakukan pendataan terhadap penghuni kos yang sudah kembali dari kampung halaman setelah mudik lebaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.