PT ISS soal Banding Dishub Sidoarjo: Putusan NO, Jangan Seolah-olah Sudah Menang!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO memilih tidak menempuh kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, terkait sengketa pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Parkir Khusus (TPK).
“Kami sebagai tim kuasa hukum sedang melakukan evaluasi terkait dengan putusan dari banding. Yang jelas putusan itu tidak kami kasasi karena putusannya adalah NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Kuasa Hukum PT ISS-KSO, Dimas Yemahura Alfarouq, Senin (25/5/2026).
Jadi, tandasnya, jangan ditafsirkan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya soal menang atau kalah, karena putusannya dikembalikan atau dibatalkan dengan amar NO.
“Artinya tidak dapat diterima, karena adanya masa kontrak yang belum selesai pada saat gugatan itu diajukan. Itu yang harus digarisbawahi,” ujar Dimas.
“Jadi jangan mem-framing atau jangan menafsirkan bahasa hukum itu dengan penafsiran sepihak seolah-olah sudah menang ataupun kalah, tidak seperti itu di dalam penegakan hukum. Itu yang pertama. Ini bukan soal menang atau kalah,” tegasnya.
Simak bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada Selasa, 5 Mei 2026 yang terdiri dari Tati Nurningsih (hakim ketua), I Gede Suarsana dan Sukadi (masing-masing hakim anggota):
Mengadili
- Menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili Sendiri
Dalam Konvensi:
- Menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Jangan Hanya Hak
Kedua, lanjut Dimas, terkait pernyataan Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki yang akan kembali melakukan penagihan ke PT ISS soal kewajiban membayar setoran parkir setelah keluar putusan banding PT Surabaya.
“Silakan saja melakukan penagihan. Tapi kembali lagi, dalam sebuah pekerjaan, dalam sebuah perikatan di situ ada kewajiban dan hak. Jangan hanya bicara soal hak dong, lakukan evaluasi,” ucapnya.
Sebagai Kepala Dishub yang baru, kata Dimas, Budi seharusnya mengevaluasi secara internal terkait dengan proses yang sebelumnya berjalan, apakah sudah dilaksanakan kewajiban Dishub dengan baik dan benar.
“Jangan bicara soal penagihan saja. Itu yang paling penting, karena ini terjadi sebelum Bapak Budi Basuki menjabat sebagai Kadishub,” ujarnya.
“Eloknya, baiknya, adalah dilakukan proses evaluasi dulu sebelum melakukan penagihan. Jangan-jangan pihak Dishub yang tidak melakukannya dengan baik di dalam proses perparkiran,” imbuh Dimas.
Proses apa yang dimaksud? “Sekarang dari titik saja, titik yang diperjanjikan kepada kami dengan apa yang bisa kami kelola, titik riil yang bisa kami kelola, itu saja sudah tidak sesuai,” beber Dimas.
“Itu adalah kewajiban daripada Dishub untuk menyediakan titik itu agar bisa kami kelola. Tapi pada saat titik itu tidak dikelola, apa yang dilakukan Dishub,” sambungnya.
Terlebih pihaknya sudah menyampaikan tindak lanjut soal titik yang ada masalah, tapi Dishub tidak turun saat itu. Padahal, menurut Dimas, kewajiban Dishub menyediakan sarana dan prasarana agar PT ISS bisa mengelola titik tersebut.
“Terus kalau kami diminta setoran pada titik itu, sementara mereka tidak melaksanakan kewajiban lha itu kan namanya pungli (pungutan liar), bisa dikatakan pungli, bisa dikatakan itu adalah pemerasan,” kata Dimas.
“Wong kita tidak bisa menguasai titiknya kok kita ditagih. Ini kalau tidak dievaluasi dulu kan bisa berdampak seperti itu, gitu lho. Itu yang penting,” tegasnya.
Tuntut Hak Hukum
Lantas apa yang akan dilakukan PT ISS? Menurut Dimas, PT ISS pada prinsipnya sudah melaksanakan semaksimal mungkin apa yang ada di dalam kontrak. Karena itu, hak hukum terhadap putusan banding PT tidak serta-merata hilang.
“Saya katakan tidak. Kami tidak melakukan kasasi karena masih melakukan evaluasi, dan kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan karena itu bagian dari strategi ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Budi Basuki menjelaskan selama dua tahun, 2024 dan 2025, Pemkab Sidoarjo tidak menerima setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir TJU dan TPK, karena pengelolaan masih dikerjasamakan dengan pihak ketiga, PT ISS.
“PT ISS mulai 2024 sampai 2025 yang perjanjian berakhir di akhir 2025 itu tidak menyetor, karena memang pada saat itu masih ada proses hukum di pengadilan,” bebernya.
PT ISS kemudian menggugat Pemkab Sidoarjo dan Dishub, namun Budi menandaskan selama proses hukum di pengadilan pihaknya tetap memberikan surat tagihan ke PT ISS.
“Itu setiap bulan kami kirim sampai dengan putusan Pengadilan Negeri yang awalnya mengabulkan sebagian gugatan PT ISS. Nah kemudian kita banding, dan alhamdulillah pada 5 Mei 2026 Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri,” terangnya.
“Setelah itu kami akan kembali mengirim surat tagihan kepada PT ISS, untuk memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai perjanjian,” imbuh Budi.{*}
| Baca berita Sengketa Pengelolaan Parkir. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur