2 BUMD Ini Ngutang Dividen Rp 4,72 M dan Rugi Rp 220 M, PKB: Khofifah Harus Tegas!

Reporter : -
2 BUMD Ini Ngutang Dividen Rp 4,72 M dan Rugi Rp 220 M, PKB: Khofifah Harus Tegas!
KRITIS: Siti Mukiyarti, Fraksi PKB beri catatan merah atas lemahnya kontribusi BUMD terhadap PAD. | Foto: DPRD Jatim

SURABAYA | Barometerjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim, kembali memberi catatan merah atas lemahnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Khususnya terkait piutang dividen PT Jatim Grha Utama (JGU) tahun buku 2019 dan 2021 yang belum disetorkan,” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Siti Mukiyarti saat membacakan pandangan akhir fraksinya atas Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Jatim 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2026).

“Dan kerugian PT Air Bersih (AB) Jatim yang terus membengkak dari Rp 175 miliar (2024) menjadi Rp 220 miliar (2025), serta kondisi anak perusahaan BUMD yaitu PT Jatim Krida Utama (JKU) yang telah lebih dari lima tahun tanpa kegiatan operasional,” sambungnya.

Sebelumnya dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) disebutkan, PT JGU masih nunggak utang dividen hingga Rp 4,72 miliar sejak 2019. Lalu keberadaan PT JKU sudah tidak beroperasi sejak 2020.

Laporan Komisi C, tandas Siti, juga turut mengonfirmasi bahwa kontribusi dividen BUMD masih sangat timpang dengan Bank Jatim yang menyumbang sekitar 86,05%. PT JGU dan PT AB masing-masing hanya 0,25%, PT Askrida bahkan belum dapat menyetorkan dividen sama sekali.

Tanpa Parameter Jelas

Mengapa kondisi tersebut tak kunjung teratasi? Menurut Siti, Fraksi PKB melihat Pemprov Jatim belum memiliki ownership policy, grand design, maupun roadmap yang terukur dalam mengelola BUMD.

“Sehingga badan usaha bergerak reaktif tanpa parameter yang jelas,” tegas perempuan yang juga Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Trenggalek.

Tak hanya dalam pandangan akhir. Dalam pandangan umum, 29 Juni 2026, Fraksi PKB lewat Juru Bicaranya Muhammad Mughni juga menegaskan sudah berulang kali memberikan catatan merah atas lemahnya kontribusi BUMD dalam menyokong PAD, namun tak kunjung membaik hingga hari ini.

Terkait piutang dividen PT JGU, alasan yang dikemukakan yakni keterbatasan kas untuk pengembangan usaha. Tapi Fraksi PKB memandang, bagaimana mungkin masalah ini berlarut-larut hingga bertahun-tahun lamanya.

Lalu PT AB yang mencatatkan kerugian yang ditangguhkan hingga Rp 175 miliar pada 2024 dan Rp 220 miliar pada 2025. Artinya dalam waktu setahun, ada tambahan kerugian baru yang ditangguhkan sebesar Rp 45 miliar. 

“Ini menjadi lampu kuning bagi Pemprov Jatim, PT AB mengalami kerugian operasional yang sangat besar dan terus meningkat,” ucap Mughni.

Fakta paling memprihatinkan yakni kondisi PT JKU yang hingga kini tidak memiliki operasional sama sekali, setelah penempatan izin tenaga kerja migrannya dicabut Kemenaker sejak 2020. selama lebih dari 5 tahun, badan usaha ini hidup tanpa memberikan manfaat.

“Fraksi PKB mendesak Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) untuk mengambil keputusan tegas: Lakukan restrukturisasi total atau tutup perusahaan ini agar tidak terus menjadi beban,” tegas Mughni.{*}

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.