Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo, Ahli: Fasum Kewenangan Pemkab!

Reporter : -
Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo, Ahli: Fasum Kewenangan Pemkab!
HADIRKAN AHLI: Sidang lanjutan perkara pembongkaran tembok Mutiara Regency di PTUN. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sidang lanjutan perkara pembongkaran pembatas tembok Mutiara Regency-Mutiara City menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Dr M Syaiful Aris di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (23/6/2026).

Dalam keterangannya di persidangan, Syaiful menjelaskan, jalan yang telah berstatus fasilitas umum (fasum) dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kewenangan penuh untuk diatur, dikelola, dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Ketika jalan itu sudah menjadi fasilitas umum, maka secara undang-undang Pemkab memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan menjalankan fungsi-fungsi pengelolaannya,” ujarnya.

Syaiful yang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut, menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bupati memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran yang terjadi pada fasum.

Dia menandaskan, pelaksanaan penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan jalan atau fasum merupakan kewenangan lembaga negara, bukan warga secara perorangan.

“Yang berwenang melakukan penertiban bukan warga, melainkan lembaga negara. Dalam konteks Perda keamanan dan ketertiban umum sifatnya represif, maka itu bisa dijalankan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Pemda, tegasnya, tidak harus menunggu adanya regulasi teknis tambahan apabila kewenangan tersebut telah diberikan secara langsung oleh undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. 

Punya Fungsi Sosial

Lebih dalam, Syaiful menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jalan, jalan memiliki fungsi sosial yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. 

Akses jalan, katanya, merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang harus terus dipenuhi oleh negara melalui prinsip progressive realization atau pemenuhan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia.

“Jalan memiliki fungsi sosial. Kepentingan umum harus menjadi prioritas, sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan sesuai kebutuhannya,” katanya.

Menurutnya, Pemda memiliki kewajiban mencari solusi apabila terjadi hambatan akses atau kemacetan yang mengganggu kepentingan masyarakat. 

Dalam prinsip hukum administrasi, Syaiful juga menjelaskan bahwa tindakan pejabat pemerintah dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. 

Karena itu, apabila pemerintah daerah telah mengambil keputusan untuk melakukan penertiban atau pembongkaran berdasarkan kewenangannya, tindakan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

“Jika ada pihak yang menghalangi pelaksanaannya, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat diterapkan sesuai ketentuan Perda maupun peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Ditanya mengenai kawasan perumahan dengan sistem tertutup (one gate system), Syaiful menilai bahwa konsep tersebut pada dasarnya merupakan hubungan privat antara pengembang dan konsumen. 

Namun demikian, ketika menyangkut jalan yang telah menjadi ruang publik dan fasum, maka kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.{*}

| Baca berita Pemkab Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.