Imbas PRT Dijerat Denda, Eri Cahyadi Sisir dan Tindak Tegas P3RT Tak Berizin!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya mengumpulkan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Langkah ini diambil menyusul temuan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait adanya P3RT tidak mengantongi izin serta memberlakukan denda dan beban biaya yang memberatkan para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Temuan tersebut didapatkan, setelah Eri bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) usai menerima aduan dari masyarakat.
Dalam sidak, ditemukan sejumlah pelanggaran fasilitas penampungan kurang layak serta beban aturan yang memberatkan calon pekerja.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi praktik-praktik usaha yang merugikan dan menindas masyarakat, terlepas dari mana asal para pekerja tersebut.
“Siapa pun yang beroperasi di Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik," ujarnya.
Ketidakpastian Pekerjaan
Selain itu, Eri menyoroti beberapa poin penting hasil temuannya di lapangan, antara lain ketidakpastian pekerjaan. Para calon pekerja kerap ditahan di penampungan hingga berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan, namun tetap dibebani biaya makan dan menginap harian.
“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” terangnya.
Tak hanya masalah kelayakan dan denda, Pemkot Surabaya mengidentifikasi pelanggaran izin peruntukan bangunan. Masih ditemukan banyak P3RT beroperasi memanfaatkan rumah tinggal biasa, tanpa mengubah izin usaha IMB/PBG menjadi rumah usaha dan belum melapor ke pengurus RT/RW setempat.
Meskipun kewenangan pencabutan izin P3RT berada di tingkat provinsi dan kementerian, Pemkot berhak mencabut perizinan berbasis lokasi NIB/PBG dan menutup operasional P3RT yang terbukti melanggar aturan peruntukan lahan serta norma kemanusiaan di wilayah Surabaya.
Tiga Langkah Strategis
Sebagai langkah nyata penyelesaian masalah ini, Pemkot Surabaya mengambil tiga langkah strategis, yaitu menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar kelayakan P3RT, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, dan larangan penarikan denda sepihak.
“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi, akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” imbuhnya.
Kemudian, Eri menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP untuk menyisir dan menindak tegas P3RT di luar daftar 12 P3RT berizin tersebut.
"Saya minta seluruh pengelola P3RT melengkapi dan membenahi perizinannya. Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah,” kata Eri.
“Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam," tandasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur