Siap-siap! Anwar Sadad Dihadirkan di Sidang Korupsi Hibah Jatim 12 November

Reporter : -
Siap-siap! Anwar Sadad Dihadirkan di Sidang Korupsi Hibah Jatim 12 November
TERSANGKA: Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono, tersangka penerima suap ijon hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometerjatim.com – Usai menggali keterangan dari sejumlah pejabat Pemprov Jatim, kelompok masyarakat (pokmas), hingga tersangka pemberi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anwar Sadad ke persidangan, Kamis (12/11/2026).

Sadad dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa perkara dugaan korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/eks anggota DPRD Jatim 2024-2029).

“Rencananya kita undang minggu depan,” kata JPU KPK, Febri Harianto usai persidangan ke-5 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Jumat (6/11/2026). Empat sidang sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Namun Febri tidak bisa memastikan Sadad datang atau tidak. “Tadi kan hakim sudah minta untuk diundang minggu depan kesempatan terakhir (saksi dari JPU KPK). Jadi kita nanti buat surat panggilan, enggak tahu cuma datang atau enggak, mudah-mudahan datang,” ujarnya.

Kalau Sadad tidak datang, bagaimana sikap JPU KPK? “Kan ada kesempatan dari majelis hakim nanti, sampai dengan tiga kali panggilan kan. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan Hakim Ketua, Ernawati Anwar menanyakan ke JUP KPK terkait saksi berikutnya yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Jadi untuk tanggal 12?” tanyanya.

“Izin Yang Mulia, untuk tanggal 12 kita rencanakan Anwar Sadad dengan dua saksi yang kemarin tidak hadir,” kata JPU KPK, Handoko Alfiantoro.

Dalam perkara korupsi hibah pokir DPRD Jatim, Sadad yang kini anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama stafnya, Bagus Wahyudiono sejak 5 Juli 2024 atau 2,4 tahun dan belum ditahan.

Bagus sendiri sudah dihadirkan di persidangan sebagai saksi, Kamis (5/11/2026). Kehadirannya di ruang sidang menyedot perhatian karena datang dikawal dua orang dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Sedangkan Dari 10 tersangka pemberi, empat di antaranya kini berstatus terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni Achmad Yahya, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan Moch Mahrus.

Dalam persidangan, JPU KPK mendakwa keempatnya menyuap ijon Sadad total sebesar Rp 22,27 miliar. Rinciannya Ahmad Yahya menyuap Rp 2,97 miliar, Wahid Ruslan Rp 2,8 miliar, Fathullah Rp 4,3 miliar, dan paling besar Mahrus Rp 12,2 miliar. 

Sedangkan enam tersangka pemberi lainnya belum ditahan. Yakni Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang).

Selain Klaster Anwar Sadad, masih ada satu klaster lagi, yakni klaster Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat.

Sama dengan Sadad, Iskandar juga menyandang status tersangka penerima sejak 5 Juli 2024 namun hingga kini belum ditahan bersama dua tersangka pemberi, yakni Ahmad Jailani (swasta dari Sumenep) dan Mashudi (swasta dari Bangkalan).{*}

| Baca Berita Korupsi Hibah Jatim:

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.