Fandi Utomo: Ombudsman Harus Supervisi KPU-Bawaslu

-
Fandi Utomo: Ombudsman Harus Supervisi KPU-Bawaslu
Fandi Utomo, minta Ombudsman supervisi kepada KPU dan Bawaslu. | Foto: Barometerjatim.com/abdillah hrFandi Utomo, minta Ombudsman supervisi kepada KPU dan Bawaslu. | Foto: Barometerjatim.com/abdillah hr
Fandi Utomo, minta Ombudsman supervisi kepada KPU dan Bawaslu. | Foto: Barometerjatim.com/abdillah hr

SURABAYA, Barometerjatim.com Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fandi Utomo mengingatkan agar Ombudsman RI turut serta memberikan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu untuk menjawab keraguan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Mulai dari adanya kekhawatiran pencurian suara, pengawasan Pemilu yang tidak transparan, hingga kemungkinan adanya pembiaran dalam proses money politics.

"Walaupun sifatnya khusus, KPU dan Bawaslu ini adalah lembaga pelayanan publik terkait penyelenggara Pemilu. Jadi Ombudsman harus melakukan fungsi supervisi mereka," ujar Fandi yang maju Caleg DPR RI asal PKB dari Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) nomor urut 3.

Peran Ombudsman, menurut mantan wakil ketua Komisi II DPR RI tersebut, wajib melihat apakah dalam proses yang dilakukan KPU dan Bawaslu muncul dugaan maladministrasi.

"Wujudnya kan bisa macam-macam. Mulai laporan masyarakat soal politik uang yang tidak ditanggapi atau hal-hal lainnya," tegasnya.

Ombudsman, lanjut Fandi, tidak boleh diam. Fungsi supervisi mereka harus dijalankan agar tidak muncul keraguan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Ini juga agar proses hingga hasil Pemilu 2019 dapat berjalan dengan sangat jujur dan adil," tandas mantan dosen ITS Surabaya tersebut.

Pemilu 2019 bakal digelar 17 April 2019. Secara serentak akan dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

ยป Baca Berita Terkait Fandi Utomo, Pileg 2019, PKB

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.