Yusuf Mansur Ajak Damai, Korban Investasi Menolak

-
Yusuf Mansur Ajak Damai, Korban Investasi Menolak
SEMPAT DIAJAK DAMAI: Sudarso Arief Bakuma (kiri) dan Rahmad Siregar saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Minggu (9/7) malam. Besok, keduanya akan menanyakan tindak lanjut laporannya ke Polda Jatim.| Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Dugaan investasi fiktif membuat Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur (YM) dilaporkan empat orang yang mengaku sebagai korban lewat kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma ke Polda Jatim, 15 Juni 2017. Sekian waktu berjalan, pihak pelapor belum mendapat kepastian dari Polda soal tindak lanjut laporannya. Karena itu, Senin (10/7) besok akan menanyakan langsung ke Polda Jatim. "Besok kami akan ke Polda Jatim untuk menanyakan tindak lanjut laporan kami sebelumnya," ucap Rachmat K Siregar, kuasa hukum korban yang sudah berada di Surabaya, Minggu (9/7) malam. Mengapa tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan ? Darso -- sapaan Sudarso -- mengakui kalau Ustadz YM sempat menawarkan islah atau damai dengan syarat korban tak melapor ke polisi. Namun tawaran tersebut ditolak korban dan memilih meneruskan ke jalur hukum. Baca: Investasi Fiktif, Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polda Jatim Alasan Darso menolak upaya damai karena khawatir Ustadz YM mangkir. "Sempat minta agar tak melapor tapi tidak saya tanggapi. Karena kejadian sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga tidak ditepati," katanya. Rachmat membenarkan, sebelum kliennya melapor ke Polda Jatim pertengahan Ramadhan lalu sempat ada tawaran penyelesaian secara kekeluargaan dari Ustadz YM. Tawaran kesepakatan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan semua dana investasi milik korban asal tidak dilaporkan. "Namun gagal sehari sebelum realisasi, sehingga kami melapor ke Polda Jawa Timur waktu itu," ucapnya. Selain di Jawa Timur, masih kata Rachmat, laporan serupa juga dilayangkan korban di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Pelaporan terkait investasi proyek kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Baca: Dilaporkan ke Polda Jatim, Yusuf Mansur: Alhamdulillah Menurut Rachmat Bentuk investasi yang ditawarkan beraneka macam. Rata-rata korban, seperti di Surabaya, memiliki minimal tiga sertifikat yang masing-masing senilai Rp 2.750.000. Ada juga investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah. Dalam proyek yang diduga bodong itu, ternyata ada banyak invstor yang merasa dirugikan. Mereka tersebar di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya. Di sisi lain, Rachmat juga mengaku masih membuka posko pengaduan korban investasi 'bodong' Ustaz YM dan mempersilakan mereka yang merasa menjadi korban untuk datang melapor. "Saat ini sudah ada 10 orang korban yang mengadu pada kami. Dan kami baru akan menyiapkan laporan di beberapa daerah, tiga di antaranya dari Jatim," tandasnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.