Anak Kiai Jombang Tantang Mubahalah, Gus Hans: Jangan Campuradukkan dengan Hukum Positif, Rancu

MUBAHALAH: Gus Hans, sumpah mubahalah tak pengaruhi hukum positif yang berlaku di Indonesia. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Istilah sumpah mubahalah kembali jadi perbincangan. Ini setelah Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terdakwa perkara pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, menantang saksi pelapor untuk melakukan sumpah tersebut. Apa reaksi kalangan pesantren? Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang, KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Has mengingatkan bahwa Indonesia menganut hukum positif. Apapun nanti yang dilakukan, misalnya sumpah mubahalah atau apapun, sumpah pocong dan sejenisnya itu, tidak memengaruhi putusan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia, kata pada Barometerjatim.com, Selasa (16/8/2022). Sebaiknya enggak usah mengaitkan dengan pihak pengadilan atau pihak negara. Itu hubungan antara terdakwa dengan korban. Itu bisa dimediasi pihak lain, jangan mencampuradukkan wilayah hukum positif dengan mubahalah, nanti rancu! tandasnya. Jadi Gus Hans mendukung atau menolak upaya terdakwa yang juga anak Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muchtar Muthi itu? Ya saya senang-senang saja, karena kita ini tidak ada sentimen pribadi terhadap sosok terdakwa. Justru kita ingin membersihkan nama keluarga besar pesantren karena mengkaitkan dengan itu, ucapnya. Makanya, ucap Gus Hans, kalau sumpah mubahalah dirasa menjadi jalan terbaik, silakan saja lakukan tapi tanpa memengaruhi hukum positif yang ada di Indonesia. Enggak apa-apa, silakan! Asalkan persetujuan dua belah pihak dan tidak perlu melibatkan pihak negara, karena mubahalah ini tidak ada kaitannya dengan negara, kata Gus Hans yang merupakan cicit dari ulama besar KH Tamim Irsyad
- Baca: Sidang Anak Kiai Jombang Masih Online, Tim Hukum Protes: Terbuka Saja, Biar Tepis Dugaan Rekayasa!