Pahami Ciri-cirinya, Mulai Hari Ini Surabaya Gempur Rokok Ilegal

-
Pahami Ciri-cirinya, Mulai Hari Ini Surabaya Gempur Rokok Ilegal
GEMPUR ROKOK ILEGAL: Pemkot Surabaya sosialisasi sosialisasi hukum peredaran rokok ilegal. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Mulai hari ini, Selasa (15/11/2022), Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau gempur rokok ilegal. Sosialisasi yang digelar di aula kantor Kecamatan Gubeng tersebut, untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredarannya. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi digelar mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se-Surabaya yang menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, pedagang toko kelontong, hingga PKL. Hari ini dimulai sosialisasi tersebut. Target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai, kata Eddy. Dia menerangkan, dalam menggelar sosialisasi, Pemkot menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Polrestabes Surabaya. Sebab, sosialisasi tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau) tapi juga peredaran rokok elektrik. Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi, kata Eddy. Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai 1500225 atau Command Center 112 dan kami akan menindaklanjuti itu. Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal dan pedagang pasti akan menginformasikan, sambungnya. Sementara itu Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo berharap, masyarakat di lingkungan kecamatan yang dipimpinnya bisa memahami mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan segera melapor jika mengetahui peredaran rokok ilegal. Baik tokoh masyarakat maupun PKL, bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai, kata Eko. Ditemui di lokasi yang sama, pedagang kelontong di kawasan Jalan Darmawangsa RW 1, Maria Ulfa menyatakan bahwa informasi tersebut sangat bermanfaat. Alhamdulilah sangat bermanfaat, karena kami bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal. Kami para pedagang juga bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen, katanya.
  • CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL, DI ANTARANYA: - Pita cukai palsu - Pita cukai bekas - Perbedaan pita cukai yang diterbitkan - Perbedaan rokok polos tanpa cukai
» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.