Warning Keras Eri Cahyadi untuk Ketua RT/RW dan LPMK: Terlibat Pungli, Yo Dicopot!

| -
Warning Keras Eri Cahyadi untuk Ketua RT/RW dan LPMK: Terlibat Pungli, Yo Dicopot!
BEKERJA UNTUK WARGA: RT/RW dan LPMK terpilih diminta jangan sampai terlibat pungli. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengumpulkan seluruh Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang baru. Pada kesempatan itu, dia akan memberikan pengarahan terkait aturan yang wajib dipenuhi selama menjabat.

Eri menyampaikan, akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki Pemkot Surabaya. Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.

“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Melalui imbauan tersebut, Eri berharap seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dia bahkan menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK harus mau bekerja untuk kepentingan umat.

“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.

Eri juga mengingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, agar bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Bila tidak, bisa dicopot dari jabatannya.

“Di dalam Perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Cak Eri -- sapaan akrabnya.

Bukan hanya itu, Cak Eri menegaskan sekali lagi, agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Karena itu, dia tak ingin dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot). Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?” imbuhnya.

Eri menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut.

“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya. Jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.{*}

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.