Dicopot Firli Bahuri dari KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan!

| -
Dicopot Firli Bahuri dari KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan!
ILUSTRASI: Gedung KPK. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Dicopot sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro melawan dengan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas.

"Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," ujar Endar dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu pengaduan dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar, meski keputusan diambil berdasarkan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi Rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," katanya.

Ketidakwajaran tersebut, nilai Endar, karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal itu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," paparnya.

Langkah Endar menolak diberhentikan Firli ini mendapat dukungan dari rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka memprotes keputusan Firli mencopot Endar dengan membuat surat terbuka.

Tak Ditumpangi Kepentingan

Dalam surat terbuka, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.

Namun, para anggota Polri di KPK berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

"Sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," ucap anggota Polri di KPK dalam surat terbuka yang beredar.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6) yang berbunyi, “... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.”

Lalu di Pasal 5 berbunyi, “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”

Karena itu, anggota Polri yang bertugas di KPK mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

"Siap dikembalikan ke institusi asal, karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antarlembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," ujarnya.

Polemik pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Firli mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.

Namun KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan.{*}

» Baca berita KPK. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan.