Sidang Korupsi Hibah Jatim, Anggota Banggar: Sekda Sudah Jadi Saksi, JPU KPK juga Patut Periksa Khofifah dong!

SURABAYA, Barometer Jatim – Selasa (20/6/2023) hari ini, sidang Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak -- terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Jatim -- kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Hingga sidang ke-5, Jumat (16/6/2023) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasann Korupsi (JPU) sudah menghadirkan sejumlah saksi, baik dari pejabat Pemprov maupun anggota DPRD Jatim.
Salah satu pejabat Pemprov Jatim yang diperiksa sebagai saksi, yakni Sekda Adhy Karyono. Di persidangan, mantan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) itu ditanya JPU KPK yag diketuai Arif Suhermanto terkait usulan pokok-pokok pikirann (pokir).
Namun Adhy hanya bisa menjawab terkait APBD 2023, mengingat dirinya baru dilantik menjadi Sekda pada 15 Juli 2022. Penganggaran pun sudah masuk penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara).
| Baca juga:
- Siapa Pemilik Nama Choirul Anam yang Muncul dalam Sidang Suap Hibah? Ketua KPU Jatim: Saya Ndak Kenal Iskandar!
- Sekretaris DPRD Jatim Tunjukkan 'Kesaktian' Afif: Pernah Sekwan Mindah Dia, Malah Sekwannya yang Dipindah!
“Gubernur sudah menyerahkan ke DPRD Jatim. Nah di situ masuk pembahasan KUA-PPAS di Banggar (Badan Anggaran) dan saya selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus menyampaikan,” katanya.
Jadi, Adhy mengaku putus di awal, bahwa yang sudah dialokasikan di RAPBD -- masih dalam KUA-PPAS -- yakni menerangkan potensi pendapatan dan juga pengeluaran belanja dari pemerintah.
“Di situ sudah terlihat dari PAD (Pendapatan Asli Aaerah) Rp 18 triliun, maka ada juga pengeluaran rencana belanja, termasuk belanja hibah, ya otomatis di situ akan terlihat,” kata Adhy.
“Karena kami berpedoman pada rekomendasi yang terdahulu bahwa masih 10 persen (jatah pokir dari PAD). Di situ akan kelihatan, jika Rp 18 triliun maka ada alokasi hibah pokir Rp 1,8 triliun,” jelasnya.
| Baca juga:
- Berapi-api! Relawan Deklarasi Dukung Bupati Fauzi Maju Cagub di Tengah Jatim Darurat Korupsi
- Anggota Banggar: KPK Jangan Hanya Obok-obok DPRD Jatim, Usut Hibah Gubernur, Aromanya Kuat lho!
Menanggapi kehadiran Adhy di persidangan Sahat, Anggota Banggar DPRD Jatim, Mathur Husyari berpendapat, kalau pemeriksaan JPU KPK terkait dengan proses penganggaran maka semuanya harus diperiksa di persidangan.
“Tidak hanya pimpinan dewan, wakil ketua, ketua fraksi maupun komisi, tapi ya eksekutif juga,” ucap legislator asal Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
“Sekda sudah (dihadirkan jadi saksi), tinggal sekarang dong giliran Bu Khofifah dan Pak Emil. Mereka kan eksekutif, gubernur dan wakil gubernur, meskipun terkait pembahasan APBD didelegasikan ke TAPD.
| Baca juga:
- Duitnya Rp 2,4 M Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Sebulan Bergaji Rp 100 Juta dan Berharta Rp 11,3 M!
- Disebut Terima Aliran Uang dalam Sidang Korupsi Hibah, Harta Kadiskominfo Jatim Sherlita Cuma Segini!
“TAPD ini kan ketuanya Pak Sekda dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kan. Nah setiap pembahasan APBD, saya kok meyakini bahwa Pak Sekda ini pasti lapor ke gubernur. Kalau enggak dilaporkan ke gubernur ini lantas siapa jadi gubernurnya,” katanya.
Mathur yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim menegaskan, setiap kebijakan Pemprov ada di gubernur karena yang menandatangani Peraturan Daerah (Perda) APBD dengan legislatif gubernur, bukan Sekda.
“Jadi kalau ini (perkara korupsi dana hibah) kemudian mau dikembangkan, seharusnya gubernur patut untuk diperiksa juga oleh JPU KPK,” bebernya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur