Gus Hans: Gibran Bukan Tidak Tahu Dana Abadi Pesantren Sudah Ada, Tapi..

| -
Gus Hans: Gibran Bukan Tidak Tahu Dana Abadi Pesantren Sudah Ada, Tapi..
DUKUNG GIBRAN: Gus Hans dan sejumlah kiai muda dukung Gibran soal dana abadi pesantren. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA | Barometer Jatim – Gibran Rakabuming Raka dihujani kritik, lantaran bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto itu menjanjikan program terkait dana abadi pesantren. Padahal hal itu bukan 'barang baru' mengingat sudah terakomodir di pemerintahan saat ini.

Sebagai catatan, dana abadi pesantren merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kementerian Keuangan pun turut bersuara, bahwa dana abadi pesantren bagian tak terpisahkan dari dana abadi pendidikan yang saat ini berjumlah Rp 106,1 triliun.

Bahkan dana abadi pesantren berlanjut pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, tertulis dana abadi pendidikan di dalamnya termasuk dana abadi pesantren, yang merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya.

| Baca juga:

Menanggapi riuh soal dana abadi pesantren yang disampaikan Gibran, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang, KH Zahrul Azhar As’ad berpendapat tidak ada yang salah dengan pidato yang disampaikan Wali Kota Solo tersebut.

“Bukan berarti Mas Gibran tidak tahu bahwa dana abadi pesantren sudah ada, sudah tahu! Buktinya kan di depan sudah disampaikan tentang dasarnya, amanat yang telah disampaikan di pidato,” kata kiai muda yang akrab siapa Gus Hans tersebut, Jumat (27/10/2023).

“Coba kita cek lagi, bahwa Mas Gibran tidak mengatakan ini sesuatu yang baru. Tapi lebih memberikan atensi khusus terhadap sesuatu yang masih belum sempat terealisasi dengan baik sampai sekarang,” sambungnya.

Saat berpidato di Indonesia Arena, Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (25/10/2023), Gibran mengatakan, “Mohon izin Pak Prabowo, saya ingin membocorkan beberapa program unggulan. Dana abadi pesantren, dana abadi pesantren ini adalah mandat dari UU Nomor 18 Tahun 2019."

Kalangan Pesantren Bangga

Selebihnya, Gus Hans yang juga Wakil Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, justru merasa bangga sekaligus terharu saat menyaksikan dan mendengarkan secara langsung pidato Gibran.

“Karena saya sebagai komunitas pesantren merasa diistimewakan dengan penyebutan dan juga penekanan yang sangat impresif terhadap kaum santri, sehingga disebutkan berkali-kali dan penuh dengan ketauhidan di dalam penyampaiannya,” katanya.

“Dan kalau bisa fair kita cermati, bahwa Mas Gibran kemarin itu hanya menyampaikan bahwa dana abadi pesantren ini memang sudah ada sesuai dengan Perpres dan lebih penekanannya pada percepatan realisasi,” sambungnya.

| Baca juga:

Jadi, tandas Gus Hans, permasalahannya lebih pada percepatan realisasi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu memang dalam pelaksanaanya ada kedala teknis karena bersentuhan dengan UU dan peraturan yang lain.

“Pesantren kan tidak hidup di dalam dunia hampa yang haya fokus pada pesantren, tapi berkaitan dengan kementerian, kebijakan-kebijakan yang lain. Maka di dalam proses eksekusinya harus ada semacam penyesuaian-penyesuaian dengan peraturan yang sudah ada,” katanya.

Gus Hans mencontohkan dana abadi untuk SDM santri dalam bentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). “Lha LPDP kan juga sudah ada Perpres sendiri, sementara di situ belum termasuk di dalamnya untuk pesantren. Maka perlu ada penyesuaian,” katanya.{*}

| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur