DUA TAHUN PENJARA: Dimas Kanjeng, divonisi 2 tahun penjara untuk kasus penipuan dengan korban Prayitno asal Jember. | Foto: IstPROBOLINGGO, Barometerjatim.com
Penipuan
Ditipu Lewat BBM, Korban Kehilangan Rp 3,3 Juta
Ilustrasi (Ist)PAMEKASAN, Barometerjatim.com Hati-hati jika menerima pesan lewat aplikasi di smratphone anda. Bisa jadi penipuan. Hal itu menimpa Farida