PT Unicomindo Perdana taguh ganti rugi Rp 104 miliar sesuai putusan pengadilan, Pemkot Surabaya balik ungkap perjanjian kewajiban penyerahan aset.
PT Unicomindo Perdana taguh ganti rugi Rp 104 miliar sesuai putusan pengadilan, Pemkot Surabaya balik ungkap perjanjian kewajiban penyerahan aset.