PT Unicomindo Tagih Ganti Rugi Rp 104 M, Pemkot Surabaya: Kita Bayar, Tapi..

Reporter : -
PT Unicomindo Tagih Ganti Rugi Rp 104 M, Pemkot Surabaya: Kita Bayar, Tapi..
TAGIH GANTI RUGI: Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemenang gugatan sengketa proyek mesin pembakaran sampah (incinerator), PT Unicomindo Perdana meminta Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen untuk membayar ganti rugi Rp 104.241.354.128 sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat," ujar Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong saat hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).

Dia menegaskan, proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat mulai Pengadilan Negeri hingga peninjauan kembali (PK) dan seluruhnya dimenangkan pihaknya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan berdasarkan data dokumen yang dimiliki, sengketa ini berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Manajemen di Keputih pada 1989.

Dia menuturkan, kewajiban pembayaran dari Pemkot Surabaya berdasarkan kontrak dilakukan dalam 16 tahap. Dimana tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan, sementara tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan. 

"Kewajiban Pemkot berdasarkan kontrak ada 16 kali pembayaran. (Pembayaran tahap) ke-1 hingga ke-14 sudah dilaksanakan, tinggal tahap ke-15 dan ke-16 yang belum dibayarkan," paparnya.

Dari dokumen yang ada mengenai alasan penghentian pembayaran tahap ke-15 dan ke-16, terang Sidharta, berawal dari adanya permintaan penangguhan oleh kejaksaan pada 1998. Penangguhan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan alat.

"Jadi ada surat untuk minta pemberhentian pembayaran karena ada mark up harga alat pembelian mesin incinerator," bebernya.

Namun, tandas Sidharta, perkara ini semakin kompleks karena muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran yang sudah dilakukan pada termin ke-13 dan ke-14.

"Jadi ada dua gugatan. Yang pertama belum terbayarnya (tahap) ke-15 dan ke-16. Kemudian gugatan kedua terkait penyesuaian kurs 13, 14, 15 dan 16, padahal 13 dan 14 sudah terbayarkan itu," jelasnya.

Sidharta menegaskan, dalam perjanjian seharusnya PT Unicomindo Perdana juga punya kewajiban untuk menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya setelah kewajiban pembayaran dipenuhi. 

"Kalau berdasarkan perjanjian, kita bayar, mereka juga punya kewajiban menyerahkan hasilnya," tegasnya.

Maka, dia mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran ganti rugi Rp 104 miliar dilakukan tanpa adanya penyerahan barang atau fasilitas dalam perjanjian kontrak awal. 

"Kira-kira kalau kita bayar (ganti rugi) tapi enggak ada barang sama alatnya gimana? Apalagi ini pakai uang rakyat," tegasnya.

Meski demikian, Sidharta menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menjalankan putusan pengadilan, namun dengan memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik secara menyeluruh.

"Kami patuh terhadap putusan itu tapi pelaksanaan putusannya bersamaan dengan penyerahan gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut segala sarana penunjangnya dalam kondisi layak beroperasi," ujarnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.