Suap Pamekasan, Eks Kajari Dituntut 5 Tahun Penjara

-
Suap Pamekasan, Eks Kajari Dituntut 5 Tahun Penjara
DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA: Rudi Indra Prasetya usai dituntut lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN SURABAYA, Barometerjatim.com Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya dituntut pidana lima tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus penyelewengan anggaran dana desa di Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. "Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12). JPU KPK menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Secara terang-terangan, terdakwa menerima suap Rp 250 juta," ujar JPU KPK. Baca: Bupati-Kajari Pamekasan Tersangka Suap Dana Desa Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga mengamankan dan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa setelah menerima uang Rp 250 juta dari Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi. "Uang tersebut untuk menghentikan penyelidikan kasus penyelewengan dana desa atas pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan pagar kantor desa Dassok, Pamekasan," jelas Fitroh. Dalam pengamanan kasus ini, pemberian suap kepada Rudi juga dibantu Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin; serta Bupati Pamekasan (non aktif), Achmad Syafii. Baca: Bupati Pamekasan Tersangka, Soekarwo Tunjuk Plt Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK juga memberikan tuntutan terhadap Noer Solehhoddin berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Agus Mulyadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Sutjipto  dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Achmad Syafii dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mencabut hak untuk dipilih dalam Pemilu selama lima tahun setelah bebas dari penjara. » 5 TERDAKWA KASUS SUAP PAMEKASAN
  1. Rudi Indraprasetya, mantan Kajari Pamekasan. Tuntutan: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
  2. Noer Solehhoddin, Kabag Administrasi Inspektorat Pamekasan. Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  3. Agus Mulyadi, kepala Desa Dasuk. Tuntutan: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  4. Sucipto Utomo, kepala Inspektorat Pamekasan. Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  5. Achmad Syafii Yasin, bupati Pamekasan (non aktif). Tuntutan: 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas dari penjara.
 
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.