Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Pejabat PDAM Sidoarjo Dipenjara 6 Tahun dan UP Rp 3,9 M!

Reporter : -
Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Pejabat PDAM Sidoarjo Dipenjara 6 Tahun dan UP Rp 3,9 M!
BATAL BEBAS: Slamet Setiawan, digelendang ke penjara usai vonis bebasnya dibatalkan MA. | Foto: Barometerjatim.com/SYAIKUL

SIDOARJO | Barometer Jatim – Eks Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan batal menghirup udara segar. Vonis bebas di pengadilan tingkat pertama dianulir Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (1/8/2025), mengeksekusi putusan MA yang menyatakan Slamet bersalah dalam perkara korupsi dana pemasangan baru (Pasba) PDAM periode 2012–2015.

"Jadi hari ini, Jumat 1 Agustus 2025, kami Kejari Sidoarjo melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap Slamet Setiawan tetapi juga Samsul Hadi, pejabat bagian Pasba/Sambungan Rumah KPRI saat perkara berlangsung.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2376 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025, Samsul Hadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Slamet Setiawan divonis bersalah melalui putusan kasasi MA Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 15 Mei 2025.

Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo tersebut, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu lainnya yakni Juriyah selaku bendahara Koperasi Pegawai Perumda Delta Tirta.

"Putusan ini sudah inkrah di tingkat kasasi, upaya hukumnya sudah turun. Untuk terdakwa Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan MA, jadi eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini," jelas Jhon Franky.

Vonis bersalah dari MA ini, sekaligus membalikkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa bebas dari seluruh dakwaan pada 25 Juli 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ferdinand Marcus Leander, majelis menyatakan jaksa tidak cukup bukti. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin I Putu Kisnu Gupta mengajukan kasasi ke MA.

"Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahan," ujar Jhon Franky.

Kini, Slamet Setiawan dan Samsul Hadi mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman. Kejari Sidoarjo memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, termasuk eksekusi terhadap Juriyah setelah salinan putusan kasasi diterima secara resmi.

Diketahui, kasus ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan dana Pasba di PDAM Delta Tirta Sidoarjo, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Namun Kejari Sidoarjo mencatat sebagian kerugian negara berhasil dikembalikan.

"Per hari ini kami sudah berhasil mengembalikan Rp 1.849.838.000. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan," ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.