Akhirnya Khofifah Terbitkan Aturan Sound Horeg, Simak Detailnya!
SURABAYA | Barometer Jatim – Akhirnya Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan sound horeg -- istilah populer untuk sound system ber-subwoofer raksasa -- setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tersebut ditandatangani Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Secara garis besar, SE Bersama berisi tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim diterbitkan sebagai pedoman bersama agar tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Khofifah menjelaskan, SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim dan telah disusun secara komprehensif. Dengan harapan, dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jatim khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
SE bersama ini, tandasnya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, Permen LH, maupun Permenaker.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jatim, namun semua disesuaikan aturannya,” ucap Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum,” imbuhnya.
Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut, batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati, serta penggunaan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Tingkat Kebisingan
Dalam SE Bersama juga memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” jelas Khofifah.
Sedangkan penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara nonstatis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system nonstatis atau yang berpindah tempat.
Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit, dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Larang Miras dan Sajam
Selain itu, SE Bersama mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat, serta tegas melarang penggunaannya untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Karena itu, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum termasuk penggunaan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” ucap Khofifah.{*}
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur