Pemkab-DPRD Banyuwangi Tepis Ada Kenaikan PBB-P2: Jangan Terprovokasi!
BANYUWANGI | Barometer Jatim – Pemkab dan DPRD Banyuwangi menepis kabar ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bumi Blambangan.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, Selasa (12/8/2025).
Guntur meminta, agar seluruh elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar.
Pemkab Banyuwangi, tandasnya, tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan tarif PBB-P2.
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada 2026,” ungkapnya.
Hal sama ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin yang memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD Banyuwangi, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya.
Tak Langgar Aturan
Sebelumnya, terang Samsudin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dia menjelaskan, pada Pasal 9 Perda tersebut disebutkan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Samsudin merinci, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1% per tahun, NJOP Rp 1-5 miliar 0,2�n NJOP Rp 5 miliar ke atas 0,3%.
Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemda setempat menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3% diambil dari ambang tertinggi.
"Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya,” kata Samsudin.
“Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," imbuhnya.
Selain tidak menaikkan tarif, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai penghitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi Rp 177 miliar, namun diberikan stimulus Rp 104 miliar atau ada pengurangan sampai 60% sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.
"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80%, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar di 2024," ujarnya.
Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus juga menyampaikan hal yang sama. Dia memastikan, saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dari Pemkab tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB-P2.
"Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya," kata Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD tersebut.{*}
| Baca berita Banyuwangi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur