DPRD Jatim Minta Reses dari 3 Jadi 6 Kali, Khofifah Belum Beri Lampu Hijau!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa belum memberi 'lampau hijau' atas permintaan DPRD Jatim terkait penambahan frekuensi reses dari 3 menjadi 6 kali dalam setahun, sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Mengingat secara aspek normatif, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan jumlah masa reses termasuk jumlah masa sidang dalam setiap tahun. Karena itu, diperlukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penambahan tersebut tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka diperlukan konsultasi kepada Kemendagri selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak membacakan pendapat gubernur terkait Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/7/2026).
Lalu soal penambahan fasilitasi bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya, selain sewa tempat beserta perlengkapannya dan konsumsi.
Khofifah menyarankan, agar dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan barang terkait.
Khofifah berharap, pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim tetap pada koridor pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Raperda yang diinisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim tersebut, diusulkan penambahan frekuensi reses dari 3 kali menjadi 6 kali dalam setiap tahun sidang.
Usulan tersebut dilandasi kebutuhan agar hak konstitusional masyarakat Jatim untuk menyampaikan aspirasi dapat terlayani lebih optimal, mengingat cakupan reses selama ini baru menjangkau sekitar 4,3 persen dari daftar pemilih tetap.
“Reses ini diperlukan jumlah titiknya, karena kita kan baru 4,3% sekarang yang bisa dijangkau. Ini kita mau naikkan dari 3 menjadi 6,” kata Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Hartono.
“Tetapi, sekali lagi, ini masih penjelasan awal. Masih akan ada pembahasan-pembahasan, juga nanti masukan dari berbagai pihak agar Raperda ini nanti betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan denga keuangan Jatim,” sambungnya.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur