DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga atas Tanah Eigendom ke Jakarta
SURABAYA | Barometer Jatim – Sengketa kepemilikan tanah Eigendom Verponding (EV) yang diklaim sebagai aset PT Pertamina di wilayah tiga kecamatan Kota Surabaya akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Wakil Wali Kota Armuji hadir secara langsung mendampingi warga dalam forum RDP tersebut. Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Surabaya juga turut hadir untuk mengawal proses hingga ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda memimpin langsung jalannya rapat. RDP dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, serta sejumlah instansi terkait.
Di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Surabaya I, dan perwakilan Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa).
Rifqinizamy mengatakan, permasalahan yang dilaporkan adalah klaim PT Pertamina kepada Kantah Surabaya I atas tanah EV 1305 seluas 134 hektare dan EV 1278 seluas 220,4 hektare di wilayah tiga kecamatan Surabaya.
Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, yang di dalamnya terdapat lima kelurahan, yaitu Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.
"Dengan adanya surat tersebut, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran sejak 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” katanya.
HAK WARGA: Wali Kota Eri Cahyadi (kanan) dan Wagub Emil Dardak perjuangkan hak warga. | Foto: Humas
Dia menyebut, warga yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan haknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan warga yang hanya memiliki surat persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan menjadi SHM atau SHGB.
"Dari penjelasan Koordinator Fatwa, ada sekitar 12.500 dokumen (persil) yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina," ujarnya.
Pelayanan Pertanahan
Di waktu yang sama Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Dia menilai regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah perlu dibenahi.
"Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” tegasnya.
Adies juga menggarisbawahi perjuangan panjang warga lima kelurahan di Surabaya yang telah berupaya mendapatkan hak atas tanah sejak 2010. "Insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan," katanya.
Usai RDP di Komisi II DPR RI, pembahasan mengenai polemik klaim tanah EV di Kota Surabaya kembali dilanjutkan dalam pertemuan di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi II dan Komisi VI, perwakilan Pertamina, Kementerian ATR/BPN, Pemprov Jawa Timur, dan Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah, Dirut Pertamina menyampaikan bahwa atas arahan Bapak Presiden RI, permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Insyaallah warga Surabaya akan mendapatkan hasil yang luar biasa," kata Eri .
Karena itu, Eri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tingkat pusat. Dia menilai, perkembangan positif dalam penyelesaian polemik EV merupakan hasil dari sinergi dan komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Matur nuwun (terima kasih) Wakil Ketua DPR RI, Pak Adies Kadir, ketua dan seluruh anggota Komisi II DPR, ketua dan anggota Komisi VI DPR, Dirut Pertamina dan jajarannya, dan Mas Wagub (Emil Elestianto Dardak)," tuturnya.
Dia menilai kolaborasi dan sinergi lintas lembaga, merupakan kunci utama adanya titik terang dalam penyelesaian sengketa EV yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
"Jikalau ini dikerjakan sendiri dan tidak bersinergi, tidak mungkin permasalahan ini akan ada titik terang penyelesaiannya," ujarnya.
Menurutnya, kekuatan utama dalam upaya penyelesaian persoalan EV bukan terletak pada siapa yang paling menonjol, melainkan pada kemampuan semua pihak untuk bekerja bersama.
SENGKETA EIGENDOM: Sengketa kepemilikan tanah eigendom di Surabaya dibahas di Komisi II DPR RI. | Foto: Humas
"Sinergi ini memberikan pembuktian bukan siapa yang terbaik, bukan siapa yang terdepan, tapi siapa yang bisa bersinergi maka itulah yang terbaik karena akan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Surabaya," katanya.
Eri juga menyampaikan doa dan harapannya kepada seluruh pihak yang mendukung penyelesaian masalah tersebut. "Semoga kebaikan jenengan sedoyo (anda semua) dicatat Gusti Allah dan menjadi amal jariyah, amin allahumma amin," tuturnya.
Apresiasi Langkah Eri
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Eri yang terus mendampingi warga sejak awal permasalahan hingga pembahasan di tingkat pemerintah pusat. Menurutnya, pendekatan kolaboratif yang dilakukan Eri Cahyadi bersama DPR RI menjadi kunci tercapainya kejelasan.
"Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan," ujar Thoni.
Sementara itu Koordinator Umum Fatwa, Muchlis Anwar mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Khususnya perhatian yang diberikan Wali Kota Eri dalam membantu mengawal upaya penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan membuahkan solusi.
"Terima kasih dukungannya Pak Eri, Wali Kota Surabaya. Tanpa perjuangan beliau kami tidak ada apa-apanya," kata Muchlis.
Sebagai informasi, RDP dan RDPU di Komisi II DPR RI menghasilkan empat poin kesimpulan, yakni:
1. Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pemilik Perumahan Darmo Hill.
2. Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan pada point 1 melalui mekanisme nonlitigasi dengan melakukan mediasi bersama PT Pertamina (Persero), Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang milik negara guna melakukan proses pelepasan aset tanah dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkannya secara sah.
3. Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah sengketa dimaksud setelah dilaksanakannya pelepasan aset oleh PT Pertamina (Persero) melalui Kementerian Keuangan RI, guna memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
4. Komisi II DPR RI memohon kepada Pimpinan DPR RI agar dapat memfasilitasi pertemuan antara Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Keuangan, Badan Pengelola BUMN, dan PT Pertamina (Persero) guna menyelesaikan permasalahan ini serta isu-isu pertanahan lainnya.{adv}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur