Ganti Rugi Terdampak Flyover Taman Pelangi Surabaya, 10 Persil Masih Sengketa!
SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menarget pembersihan lahan untuk proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan tuntas Desember ini.
Pemkot Surabaya juga telah menuntaskan proses ganti rugi terhadap warga terdampak. Sedangkan mereka yang belum mendapatkan ganti rugi, karena masih ada sengketa dan uang ganti rugi telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN).
“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” ujar Eri, Sabtu (13/12/2025).
"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” tandasnya.
Meski lahan ditargetkan rata Desember ini, Eri menyebutkan proyek pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan dimulai pada 2026.
“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU," jelasnya.
Sementara itu Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya menjelaskan sebanyak 10 persil lahan masih menghadapi masalah sengketa atau gugatan antarwarga.
Dia mengatakan, dasar pembebasan lahan ini adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang harus segera direalisasikan mengingat proyek fisik flyover dijadwalkan dilaksanakan pada 2026.
“Jadi awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil, artinya uang ganti rugi dititipkan di PN. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan per hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” paparnya.
Dia merinci, total dana yang dititipkan di PN sebanyak Rp 57 miliar untuk 16 persil yang bersengketa. Nilai ganti rugi tersebut disetujui pemilik persil dan sesuai dengan hasil appraisal.
Soal 10 persil yang masih bermasalah hukum antarwarga terkait kepemilikan, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi, karena menerapkan asas kehati-hatian dimana objek ganti rugi harus bebas dari masalah hukum sebelum dicairkan.
“Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti ruginya,” imbuhnya.
Farhan menambahkan, pengosongan persil yang bermasalah akan dikoordinasikan dengan PN selaku leading sector. “Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur