Usut Dugaan Korupsi di Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Tancap Gas!
SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tancap gas usut dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Setelah kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejati Jatim tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan KBS, Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan pengurus RT dan RW setempat, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi.
Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi menegaskan, langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.
“Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil awal penyidikan, lanjut John Franky, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” ujarnya.{*}
| Baca berita Korupsi KBS. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur