Ngeri! Demi Dapat Hibah Pokir DPRD Jatim, 4 Terdakwa Nyuap Rp 32,9 Miliar

Reporter : -
Ngeri! Demi Dapat Hibah Pokir DPRD Jatim, 4 Terdakwa Nyuap Rp 32,9 Miliar
MULAI DIADILI: Sidang perdana babak baru korupsi dan hibah pokir DPRD Jatim | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SIDOARJO | Barometer Jatim – 4 dari 20 tersangka babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (5/1/2026).

Semula, KPK menetapkan 21 tersangka, namun satu orang meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi sehingga kasusnya dihentikan.

Keempat tersangka yang kini menjadi terdakwa yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari PDIP yang masih proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang dipisah (splitzing) untuk empat terdakwa.

Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan, sedangkan Jodi dan Hasanuddin masing-masing dakwaan tersendiri. Meski demikian, keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama.

Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberikan Bertahap

Dalam sidang perdana tersebut, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp 18,6 miliar (18.610.000.000) selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir. 

Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di Hotel Sheraton Surabaya, di pinggir jalan sekitar kantor DPD PDIP Jatim Jalan Raya Kendangsari Surabaya, di halaman parkir kantor DPRD Jatim, di rumah terdakwa Kota Blitar, di Depot Anda Jalan Bypass Mojokerto KM 50, di kantor Cabang BCA Kota Blitar, di ATM BCA Tulungagung, di ATM BNI Kota Blitar, dan Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.

"Supaya Kusnadi memberikan jatah alokasi dana hibah pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022) kepada terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Kusnadi selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata JPU.

Dari Rp 18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp 91,7 miliar.

Berikutnya JPU mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp 2,2 miliar (2.215.000.000) atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp 10,1 miliar (10.166.000.000).

Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di kandang sapi milik Kusnadi di Desa Wonokarang Kec Balongbendo Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar depot Nikmat Jombang, dan di kantor DPRD Jatim.

Berikutnya Hasanuddin, didakwa memberikan uang ke Kusnadi secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 12 miliar (12.085.350.000).

Pemberian ijon fee dilakukan dengan cara transfer dan tunai. Secara transfer dilakukan sebanyak tiga kali dengan keterangan di rekening BI-fast Db Transfer ke 200 Diana Tri Ra Eb', masing-masing Rp 80 juta pada 10 Oktober 2022, 1 Desember 2022, dan 29 Desember 2022.

Sedangkan pemberian uang secara tunai dari Hasan ke Kusnadi sebesar Rp 1 miliar, rincian Rp 300 juta melalui Nur Ainudin alias Femo diserahkan Riyanto alias Jon yang merupakan anak buah terdakwa di Medokan Surabaya.

“Kemudian Rp 300 juta dari terdakwa kepada Kusnadi melalui Nur Ainudin alias Femo di Bandara Juanda Surabaya, yang menurut Kusnadi ingin memberikan uang tersebut kepada orang DPP PDIP yang sudah menunggu di bandara,” beber JPU.

Lalu duit sebesar Rp 400 juta diberikan ke Kusnadi, melalui orang suruhannya di restoran cepat saji McDonald's Gresik. Dengan demikian, dari keempat terdakwa Kusnadi mengantongi ijon fee Rp 32,9 miliar (32.910.350.000).

Babak baru korupsi dana hibah pokir ini pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar pada 26 September 2023.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.