Dicap Membelot! Rasiyo Dipidanakan Balik CEO RSIA Pura Raharja

Reporter : -
Dicap Membelot! Rasiyo Dipidanakan Balik CEO RSIA Pura Raharja
MEMBELOT: Kuasa hukum Jayabrata (kanan) melaporkan Rasiyo (kiri) yang dicap membelot. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Perebutan kepemilikan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Pura Raharja Surabaya kian panas. Kedua belah pihak yang bersengketa saling lapor. Terbaru, pihak Muhammad Ishaq Jayabrata selaku CEO rumah sakit, melaporkan eks Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim ke Polda Jatim karena dicap membelot. 

Kedua belah pihak yang bersengketa, yakni kubu Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono selaku Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang menggantikan Rasiyo versus kubu Muhammad Ishaq Jayabrata yang di-back up eks Gubernur Jatim, Imam Utomo. 

Kenapa Rasiyo dianggap membelot dan dilaporkan ke Polda Jatim? Kuasa Hukum Ishaq Jayabrata, Abdul Salam menuturkan, Rasiyo yang mulanya berada di kubu Jayabrata, telah melaporkan Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan masa jabatannya selaku CEO RSIA Pura Raharja dari 2021 hingga Oktober 2026.

Abdul Salam menyebut, laporan bernomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur yang dilayangkan kliennya juga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Pelaporan klien kami ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP yang terjadi pada 30 Desember 2025 di RS Pura Raharja Jalan Pucang Adi Nomor 12-14, Surabaya," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/1/2026). 

Dalam laporan kliennya, lanjut Abdul Salam, disebutkan bahwa terlapor (Rasiyo) telah merugikan pelapor (Jayabrata) berupa materiil uang gaji periode Januari 2025 sampai 1 Oktober 2026, serta uang pesangon Rp 1,7 miliar.

"Jadi, kami masih membuka peluang-peluang untuk tabayyun, musyawarah untuk mufakat, tetapi mereka masih terus membuka front (perlawanan)," tegasnya. 

Kemudian, terang Abdul Salam, masalah yang timbul, pertama ada surat pemberhentian dari Adhy Karyono. "Di dalam SK (Surat Keputusan) itu, Adhy Karyono menyebut bahwa Ishaq Jayabrata menggunakan SK palsu, kita jadi bertanya, yang palsu itu yang mana? Harus dijelaskan," katanya. 

Lalu muncul pernyataan dari Rasiyo yang merupakan eks ketua paguyuban, disebutkan melalui SK Abdi Negara Jawa Timur Nomor 006/AN/Jatim, bahwa surat tersebut bukan Rasiyo yang menandatangani. 

"Ini kan tambah ngawur! Rasiyo menyatakan: Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Entah, apa yang terjadi dan dia mendapat tekanan dari siapa, kita harus buktikan di persidangan," sambung Kuasa Hukum Ishaq Jayabrata lainnya, Turmudzi.

Abdul Salam kembali melanjutkan, yang dilaporkan klienya ini masih satu laporan, karena ada beberapa persoalan lainnya yang akan dilaporkan, termasuk persoalan perdata. 

"Ini masih satu LP (Laporan Polisi). Kalau mereka masih terus berulah melakukan perbuatan yang tidak patut dan penyimpang dari fakta, akan kita ladeni semuanya," tegasnya.

Sebelumnya, Rasiyo dan Kuasa Hukum Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif melaporkan Jayabrata ke Kejati Jatim atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan jabatan Jayabrata selaku CEO RSIA Pura Raharja mulai 2021 sampai 2026.{*}

| Baca berita Konflik RS Pura Raharja. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.