Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi PT DABN Rp 253 M, Kadishub Jatim Bantah Keras PMII!

Reporter : -
Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi PT DABN Rp 253 M, Kadishub Jatim Bantah Keras PMII!
BANTAH KERAS: Kadishub Jatim, Nyono dan demo PMII terkait dugaan korupsi PT DABN. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono membantah keras tudingan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya Selatan yang mengaitkannya dengan dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

“Tidak benar, pada saat pengurusan konsesi tahun 2015 saya masih seorang kepala seksi (Kasi),” kata Nyono dalam klarifikasinya, Rabu (21/1/2026).

“Dan tidak mungkin seorang kepala seksi bisa komunikasi dengan Bapak Gubernur Soekarwo saat itu. Ini jelas tidak benar,” tandasnya.

Sebelumnya, Senin (19/1/2026), PMII Surabaya Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dishub Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera menetapkan Nyono dan eks Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DABN -- anak usaha BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

“Diduga kuat, keduanya berada di balik kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo yang melibatkan PT DABN sejak 2017-2025,” kata Korlap Aksi, Atho'illah Ainur Ridho.

Nyono, lanjut Atho'illah, diduga kuat menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kadishub Jatim dalam memanipulasi administrasi pengelolaan jasa kepelabuhanan demi kepentingan pribadi dan segelintir orang, sehingga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar.

Nyono dan Wahid diduga menjadi dalang utama dengan menyalahgunakan wewenang, untuk memanipulasi administrasi konsesi jasa kepelabuhanan demi kepentingan pribadi,” kata Atho'illah.

“Dia juga disebut-sebut menerima posisi Komisaris Utama PT DABN, sebagai imbalan atas izin-izin ilegal tersebut yang melanggar prinsip good governance dan undang-undang yang berlaku. Ini bentuk korupsi yang nyata, maka kami menuntut Kajati Jatim tersangkakan Nyono,” sambungnya.

Selain itu, PMII juga mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengambil sikap tegas dengan memecat Nyono dan sejumlah pejabat termasuk Komisaris Utama PT PJU, Ahmad Fauzi yang diduga bermufakat untuk melakukan kejahatan korupsi, dengan segala bentuk manipulasi data dalam pengelolaan kepelabuhanan yang tidak sesuai dengan undang-undang.

“Oknum-oknum tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Khofifah, sehingga patut diduga jabatan yang melekat hari ini adalah imbalan politik,” ujar Atho'illah.

“Maka wajar jika kemudian harus dipecat, karena mereka bukan teknokrat yang betul-betul memiliki kapasitas dan telah terbukti gagal menjalankan roda BUMD yang transparan, bahkan diduga kuat menjadi sarang koruptor,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT DABN, Kejati Jatim telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS dari 13 rekening PT DABN yang tersebar di lima bank.

Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.

Dari hasil gelar perkara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 253 miliar. Angka pastinya masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.{*}

| Baca berita Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.