Dugaan Korupsi PT DABN Rp 253 M, PMII Desak Kejati Tersangkakan Kadishub Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Al Fatih Cabang Surabaya Selatan menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (19/1/2026).
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera menetapkan Kepala Dishub Jatim, Nyono dan eks Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi sebagai tersangka kasus korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
“Diduga kuat, keduanya berada di balik kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo yang melibatkan PT DABN sejak 2017-2025,” kata Korlap Aksi, Atho'illah Ainur Ridho.
Terlebih, Kejati Jatim telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS dari 13 rekening PT DABN yang tersebar di lima bank.
Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.
Dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim 2025, Rabu, 31 Desember 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 253 miliar.
“Nilai keuangan negara yang kami sajikan ini adalah hasil gelar perkara kita,” ucap Wagiyo.
“Cuma secara rinci saat ini masih proses dilakukan penghitungan oleh rekan-rekan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi ini masih hasil ekspos, bukan riil kerugian. Ini hasil ekspos, perkiraan kerugian negara yang terjadi,” terangnya.
Nyono, lanjut Atho'illah, diduga kuat menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kadishub Jatim dalam memanipulasi administrasi pengelolaan jasa kepelabuhanan demi kepentingan pribadi dan segelintir orang, sehingga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar.
“Nyono dan Wahid diduga menjadi dalang utama dengan menyalahgunakan wewenang, untuk memanipulasi administrasi konsesi jasa pelabuhanan demi kepentingan pribadi,” kata Atho'illah.
“Dia juga disebut-sebut menerima posisi Komisaris Utama PT DABN, sebagai imbalan atas izin-izin ilegal tersebut yang melanggar prinsip good governance dan undang-undang yang berlaku. Ini bentuk korupsi yang nyata, maka kami menuntut Kajati Jatim tersangkakan Nyono,” sambungnya.
Selain itu, PMII juga mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengambil sikap tegas dengan memecat Nyono dan sejumlah pejabat termasuk Komisaris Utama PT PJU, Ahmad Fauzi yang diduga bermufakat untuk melakukan kejahatan korupsi, dengan segala bentuk manipulasi data dalam pengelolaan kepelabuhanan yang tidak sesuai dengan undang-undang.
“Oknum-oknum tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Khofifah, sehingga patut diduga jabatan yang melekat hari ini adalah imbalan politik,” ujar Atho'illah.
“Maka wajar jika kemudian harus dipecat, karena mereka bukan teknokrat yang betul-betul memiliki kapasitas dan telah terbukti gagal menjalankan roda BUMD yang transparan, bahkan diduga kuat menjadi sarang koruptor,” ucapnya.{*}
- Kejati Jatim Blokir 13 Rekening dan Sita Uang PT DABN
- Penyitaan uang PT DABN RP 33.968.120.399,31 dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046,95 dolar AS.
- Penyitaan 6 Deposito dari dua Bank ( BRI dan Bank Jatim) Rp 13.300.000.000.
- Jumlah keseluruhan Rp 47.268.120.399
| Baca berita Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur